MUI Kecewa Atas Sikap Pemerintah Yang Hanya Melarang Masjid TUTUP Saat PSBB, Sementara Mall Dan Bandara Boleh Buka

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa dengan sikap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan (Mall) maupun yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu di tengah kondisi Pandemi Corona atau Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas mengatakan hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan warga masyarakat. Harusnya kata Anwar Abas, Pemerintah bisa bersikap tegas mengatur warga masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa terkecuali di tengah pandemi Covid-19. Anwar menegaskan, tindakan tegas bukan hanya untuk berkumpul di rumah ibadah saja.

“Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan pers tertulis, Minggu (17/05/2020).

Anwar menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, melaksanakan ibadah di rumah saja. Mulai dari shalat jumat, shalat berjamaah lima waktu serta shalat tarawih, semua diimbau dilakukan di rumah saja.

Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid, baik untuk melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah.

“Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang – orang yang berkumpul di pasar, di mal – mal, di bandara, di kantor – kantor dan di pabrik – pabrik serta di tempat lainnya,” tegasnya.

Dia berharap Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.

“Kecuali untuk hal – hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen warga masyarakat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik – baiknya,” tegasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.