Sidang Bendung Cihara, PPTK Diduga Terima Uang

waktu baca 3 minutes
Rabu, 31 Jul 2019 07:32 0 559 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Sidang kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Bendung Cihara, di kampung Cikete, Kecamatan Cigemblong, kabupaten Lebak senilai Rp. 3,9 Miliar kembali di Gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, Selasa (30/7/2019).

Agenda sidang Pemeriksaan Saksi menghadirkan Tb Asep Setiawan sebagai PPTK, Haris Munandar pelaksana teknis (Peltek) dan Solihin Wahyudi pembantu administrasi PPTK. Ketiganya dihadirkan bersamaan untuk mengurai Peran dari Masing – masing dalam agenda Konfrontasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantono, mencecar peran Asep sebagai Pejabat Teknis yang seharusnya dapat Mencegah terjadinya Kesalahan yang lebih Fatal.

“Sebagai PPTK saudara tidak melakukan Tugas dan Tanggung – jawabnya, padahal Tugas saudara sangat Vital dalam Kegiatan ini,” tegasnya.

Tentang Final Opname lanjut Pantono, Asep tidak melakukan Perhitungan bersama dengan Cermat, hanya berdasarkan pada Perhitungan dari Konsultan dan Kontraktor. Sehingga Pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai Waktu dan tidak dapat diterima oleh tim PPHP.

“Bagaimana hasil Opname yang dilakukan Asep bersama Tim dapat menghitung Pekerjaan selesai 96%, Fisiknya saja tidak Diperiksa dengan Benar,” cecarnya.

Pertanyaaan sama disampaikan JPU Diperia, PPTK Bertanggung – jawab terhadap Pengguna Anggaran (PA), perintah Pembayaran Pekerjaan mulai dari Uang Muka hingga Pembayaran Termin 4, diusulkan oleh Asep sebagai PPTK.

“Saudara Tanda – tangan usulan Pembayaran, secara Administrasi semua berjenjang dari PPTK, PPK hingga kepada PA, saudara masih mau mengelak,” tukasnya.

Diperia kembali mencecar bahwa Asep Setiawan menerina uang sebesar Rp. 105 Juta dari Kontraktor yang dibagi bersama Ade Pasti. Sayangnya, Asep tidak mengakui atas Uang Gratifikasi untuk Dirinya dan untuk Iing Suargi sebagai PA.

Ketua majelis hakim, Hosiana Sidabalok dan Hakim Anggota Novalinda dan Paris, kembali Mempertegas tentang Uang tersebut. “Ini Terdakwa yang sudah duduk 4 Orang sepertinya kurang, saya ingatkan kepada Saudara agar Jujur,” ujar Paris, Hakim anggota mengingatkan Asep.

Pada sisi lain Dadang Handayani, kuasa hukum H Ade Pasti menguliti peran Asep sebagai PPTK, menurut Solihin pembantu administrasi PPTK, apa yang dia kerjakan untuk membuat dan mengkonsep Surat atas Perintah dan semua sepengetahuan Asep Setiawan sebagai PPTK.

“Ya saya yang mendapatkan datanya ada dalam File, semua yang saya kerjakan atas perintah pa Asep sebagai PPTK,” terang Solihin menjelaskan.

Pada bagian lain Dadang kembali mencecar Uang yang diterima Asep Setiawan di rumah Ade. Dia mengingatkan Peristiwa itu terjadi Juli 2016 bulan Puasa. Meski sempat mengelak, Asep mengakui Dia ba’da Maghrib berkunjung ke rumah Ade Pasti, namun hanya sebatas berkunjung tidak menerima Apa – apa.

“Saya ingatkan di Rumah pa Ade ada dipasang CCTV, jadi cukup terpantau siapa yang datang dan aktivitas disana, Saudara masih mungkir juga,” ujar Dadang.

Ketidakjujuran Asep Setiawan, meski sudah di ingatkan sudah disumpah dan terancam memberikan keterangan Palsu, membuat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut terlihat akan melakukan pengembangan Perkara ini. Tidak menuntut kemungkinan akan ada Tersangka baru dalam Bendung Cihara ini.

Seperti diketahui dalam Perkara ini, menyeret H Ade Pasti Kurnia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan pengawas Agun Ginanjar dan Hendi serta pengusaha Cepi Sapyudin. Berdasarkan hasil BPKP, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,9 Miliar. (Faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?