MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Dengan adanya tahun ajaran dan penerimaan murid baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) tahun ajaran 2023/2024 malah dijadikan asas manfaat oleh Ismail oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Lebak Wangi. Padahal sudah jelas adanya aturan saat ini sudah tidak boleh lagi sekolah menerima guru honorer baru. Sebagaimana tertuang dalam keputusan penghapusan guru honorer per 28 November 2023 yang dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan 31 Mei 2022 lalu.
Dan sesuai arahan Presiden, saat ini tidak diperbolehkan lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mengangkat guru honorer. Dengan adanya sekolah tidak boleh lagi merekrut guru honorer karena bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari 50% hanya untuk operasional atau membayar gaji guru honorer sekolah, jadi dana BOS tidak maksimal untuk peningkatan kualitas pendidikan karena habis untuk bayar gaji guru honorer saja.
Baca Juga : Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN Lebak Wangi Patut Dipertanyakan | oknum kepsek
Namun salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lebak wangi, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kepala Sekolahnya yang bernama Ismail Diduga baru-baru ini telah menerima guru honorer baru dengan diminta biaya untuk masuk menjadi guru honorer sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Sementara Ismail saat dihubungi melalui telepon WhatsApp-nya untuk dikonfirmasi HP nya sedang tidak aktif, sedangkan salah satu guru ketika dikonfirmasi membenarkan adanya guru honorer baru yang masuk pada hari Senin, 24 Juli 2023.
Baca Juga : Sekolah SMPN 1 Sepatan Diduga Lakukan Pembiaran Adanya Pemasangan Spanduk Parpol di Pagar Sekolah
Sementara itu, Acih Kasi Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) saat dihubungi melalui telepon mengatakan, sudah sering sekali Ismail Kepsek SDN Lebak Wangi membuat kesalahan dan pihaknya akan membuat surat pemanggilan terkait keputusannya masih menerima guru honorer tersebut.
Baca Juga : YLPKP Tuding Kinerja Kepsek SMAN 12 Tak Patuhi Undang-undang Pelayanan Publik | oknum
Selain itu, dirinya juga meminta kepada pihak aparat dan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan untuk menindak Tegas adanya oknum Kepsek Nakal ini. (Risti)
Tidak ada komentar