MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pekerjaan dan jabatan jika dilakukan sebagai sebuah ibadah maka akan dilakukan dengan penuh keikhlasan dan semangat yang tinggi, seperti yang dilakukan oleh Adiyat Firmanuddin, ST selaku Kasie Perumahan Tapak Pemkot Tangerang Selatan. Dan sesaat setelah dirinya menerima kedatangan awak MediaBantenCyber.co.id bersama rekannya pada Kamis (02/09/2021) siang, di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel di gedung Puspemkot Tangsel untuk melaporkan kondisi salah satu rumah warga Bapak Manap (suami) dan ibu Aah (istri) di Kampung Gunung RT 003/016, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat yang kondisinya sangat paraaah.
Adiyat Firmanuddin Kasie Perumahan Tapak Disperkimta Tangsel langsung menelepon dan meminta kepada M. Hatta ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Insan Mandiri, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat untuk meninjau lokasi rumah warga yang kondisinya sangat parah dan masih beralaskan tanah dan juga tidak memiliki MCK.

Adiyat dengan seksama mendengarkan laporan dari para jurnalis tersebut dan dilanjutkan dengan diskusi untuk mencari formula yang cepat dan tepat untuk melakukan perbaikan rumah bapak Manap dan ibu Aah tersebut.
“Di Pemkot Tangsel ini kami memang memiliki program perbaikan rumah umum tidak layak huni dan tiap tahun kami melakukan perbaikan rumah-rumah warga masyarakat yang tidak layak huni tersebut mencapai rata-rata hampir 300 ratusan rumah tidak layak huni. Dan ada beberapa persyaratan bagi warga masyarakat yang ingin rumahnya kami perbaiki, salah satunya adalah mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tanahnya milik sendiri yang statusnya SHM, Girik ataupun warisan keluarga yang ada surat keterangan warisnya dari keluarga dan diketahui oleh pihak kelurahan setempat, dan juga luas bangunan yang akan dilakukan perbaikan rumah tidak layak huni tersebut maksimal luasnya 30 meter persegi,” terang Adiyat.
Baca Juga : Disperkimta Tangsel Sedang Bangun Pemakaman Terpadu Bernuansa Wisata Religi
Sambungnya, ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat yang ingin rumahnya dilakukan perbaikan rumah umum tidak layak huni, antara lain, lewat Musrembang yang diajukan oleh pihak BKM kepada kelurahan, melalui Reses Dewan (kunjungan kerja anggota DPRD) dan melalui pengajuan langsung kepada Walikota yang disampaikan melalui proposal oleh BKM kelurahan setempat.
“BKM ini adalah mitra Disperkimta Tangsel dan mereka ada di 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel. BKM ini yang mengerjakan seluruh tahapan dan proses perbaikan rumah tidak layak huni baik melalui Musrembang, reses dewan maupun pengajuan langsung kepada Walikota Tangsel,” tuturnya.

Sementara itu, tidak beberapa lama berselang usai pertemuan antara awak media dengan Kasie Perumahan Tapak Disperkimta Kota Tangsel, Adiyat Firmanuddin langsung mengabari jika ketua BKM Kelurahan Jombang M. Hatta bersama Hasanudin ketua RT 003 / 016 Kp. Gunung Jombang yang akrab disapa RT Jibril telah mengecek langsung ke rumah warga miskin yang kondisi rumahnya sudah amat sangat terlalu memprihatinkan tersebut.
“Terima kasih Pak Adiyat, kami sangat mengapresiasi sekali kerja yang cepat dan sigap dari bapak. Ini sebenarnya bukan tugas kami, tapi karena fungsi kami sebagai media adalah sosial kontrol maka ini kami lakukan dengan bersinergi yang baik dengan Disperkimta Kota Tangsel untuk kebaikan warga miskin Kota Tangsel dan juga membantu program Pemkot Tangsel untuk mewujudkan Kota Tangsel yang modern tidak ada lagi rumah warganya yang tidak layak huni,” tegas Glen, awak media IndonesiaParlemen yang datang bersama MediaBantenCyber.co.id. (BTL)
Tidak ada komentar