MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Komisi Ombudsman Provinsi Banten menyesalkan atas terjadinya kasus rekayasa (manipulasi) data formulir penyelidikan epidemiologi Covid-19 pasien oleh tenaga kesehatan (nakes) di RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam formulir tersebut, tertera beberapa poin pertanyaan mengenai informasi klinis salah satu pasien berinisial RE (39) yang diisi sendiri oleh nakes. Di mana sang nakes mencentang pilihan jawaban ‘Ya’ pada kolom yang tersedia.
Poin-poin yang sudah terisi tersebut menjelaskan, jika kondisi pasien RE tengah mengalami batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, serta suhu tubuh yang dicentang dengan keterangan lebih dari 38 derajat celcius.
“Kami sangat menyesalkan hal tersebut jika hal itu benar terjadi. Ini sangat berbahaya, karena kita tidak bisa bermain-main dengan data pasien,” tandas Dedy Irsan, Kepala Komisi Ombudsman Provinsi Banten, Kamis (19/8/21) pagi.
Baca Juga : Pengembang Akui IMB Belum Terbit, Proyek Cluster Mewah di Pamulang Belum Disegel Satpol PP, Ada Apa?
Menurut Kepala Komisi Ombudsman Provinsi Banten, segala sesuatu apalagi menyangkut tindakan medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dan juga tenaga medis harus berdasarkan data sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenarnya yang terjadi atau Evidence-Based.
Baca Juga : Somasi Tidak Digubris, Permahi dan Dema UIN Akan Laporkan Wali Kota Tangsel ke Ombudsman
“Tindakan memanipulasi data, apalagi diduga petugas nakes tersebut sudah mengisi form isian yang ternyata belum ditanyakan kepada pasien dan keluarga pasien, berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik,” tegas Kepala Komisi Ombudsman Provinsi Banten. (BTL)
Baca Juga : Meski Pilkades Tetap Berjalan, Ombudsman Berikan Waktu 10 Hari Selesaikan Polemik
Baca Juga : Warga Villa Dago Pamulang Bersama Satgas Covid-19 dan Community Sepeda Onthel Gelar Peringatan HUT RI ke-76
Tidak ada komentar