MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Grobogan, Pengadilan Negeri Grobogan tunda sidang kasus terdakwa Rusno yang seharusnya di gelar pada hari selasa 23 September 2025, terpantau oleh team gabungan dari beberapa media yang sudah menunggu untuk mengetahui hasil keputusan hakim yang mana pada hari ini sidang tuntutan terdakwa Rusno seharusnya telah dimulai pukul 10:00 wib, namun kenapa jadwalnya mundur. Sehingga beberapa awak media yang telah hadir harus lebih lama menunggu untuk mendengar dan menyaksikan langsung sidang tuntutan hakim.
Ternyata dengan penuh kesabaran akhirnya dapat membuahkan hasil kurang lebih jam 14 : 45 Wib, terdakwa Rusno memasuki ruang sidang dengan didampingi oleh ketiga pengacaranya salah satunya pengacara atas nama Much chlizin, SH,MH sebagai kuasa hukumnya.
Saat para hadirin memasuki ruang persidangan untuk menyaksikan berjalannya proses sidang, Ketua Hakim langsung menyampaikan bahwa sidang hari ini ditunda dan digelar kembali tanggal 25 september 2025, ada apakah ini… ???
Saat awak media mewawancarai ketua tim pengacara terdakwa, Much Chlizin menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim karena terkendala sidang jadi sangat lama dan 1 saksi kunci dan pelaku utama berinisial S tidak mau hadir maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 25.
“Proses penundaan persidangan itu sudah melalui pertimbangan dari para hakim,” ucapnya.
“Terkait terdakwa Rusno kenapa tidak dilakukan penahanan dan kenapa jadi tahanan rumah, itu juga yang menjamin kami, bahwa saat ini saudara Rusno kita amankan sementara, selama persidangan sedang proses saat ini” ujar pengacaranya .
Untuk proses sidang selanjutnya nanti para awak media akan terus melakukan pemantauan pada tanggal 25 september 2025 di Pengadilan Negeri Grobogan agar sidangnya berjalan lancar dan terbuka sehingga keputusan majelis hakim nantinya bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang melakukan penyelewengan atau sebagai mafia pupuk khususnya bersubsidi agar ditindak tegas biar tidak merugikan para masyarakat khususnya petani. (Henry)
Tidak ada komentar