MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Lebak, Kronologi Singkat PW IPM Banten mencermati peristiwa yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, di mana seorang siswa diketahui merokok di lingkungan sekolah. Kepala Sekolah kemudian mengambil tindakan tegas berupa teguran dan interogasi kepada siswa tersebut, yang dalam prosesnya disertai tindakan menyentuh fisik (menampar). Kejadian ini kemudian berujung pada laporan orang tua siswa kepada pihak kepolisian.
Sikap dan Pandangan PW IPM Banten
PW IPM Banten menilai bahwa kasus ini merupakan potret kompleks dari krisis moral, lemahnya komunikasi, dan tidak jelasnya pedoman penanganan pelanggaran disiplin di lingkungan pendidikan. Kami memandang semua pihak memiliki andil kesalahan, dan tidak ada yang sepenuhnya benar dalam situasi ini.
Baca Juga : YLPKP Tuding Kinerja Kepala Sekolah SMAN 12 Tak Patuhi Undang-Undang Pelayanan Publik

Adapun pandangan kami adalah sebagai berikut:
1. Merokok di lingkungan sekolah adalah pelanggaran hukum dan disiplin. Sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Pasal 2 dan 3. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sekolah adalah ruang belajar dan pembentukan karakter, bukan tempat reproduksi perilaku tidak sehat.
2. Penanganan pelanggaran siswa tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik. Kekerasan tidak pernah menjadi bagian dari pendidikan. Kekerasan justru memperpanjang lingkaran trauma dan menjauhkan proses pendidikan dari nilai-nilai kemanusiaan dan keteladanan.
3. PW IPM Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan kaji ulang terhadap SOP penanganan kasus indisipliner di sekolah. Revisi ini perlu dibagi dalam dua tahapan:
– Jangka pendek: evaluasi prosedur penanganan siswa bermasalah agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM dan profesionalitas pendidik.
– Jangka panjang: membangun ekosistem pendidikan yang berorientasi pada pendekatan psikologis, humanis, dan edukatif.
4. Selaras dengan Pasal 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Perlu adanya program edukasi dan kolaborasi antara sekolah dan orang tua. PW IPM Banten menilai bahwa pembentukan karakter anak tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Pemerintah daerah perlu menggagas program pendidikan keluarga agar orang tua memahami perannya sebagai pendidik utama di rumah.
5. Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga bukan solusi yang menyelesaikan akar masalah. Sanksi administratif tanpa pembenahan sistemik hanya memindahkan kesalahan, bukan memperbaikinya. Pemerintah seharusnya memfasilitasi mediasi, konseling, dan perbaikan sistem pendidikan berbasis nilai dan empati.
6. PW IPM Banten mendorong penyelesaian hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice). Kasus ini sebaiknya tidak diarahkan semata-mata pada jalur pidana, melainkan didorong menuju pemulihan hubungan antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Restorative justice menekankan dialog, kesadaran, dan tanggung jawab moral semua pihak, agar pendidikan tidak kehilangan ruhnya sebagai proses kemanusiaan dan pembelajaran.
7. PW IPM Banten menyerukan agar Pemerintah Provinsi Banten mengambil peran sebagai penengah (jalan tengah) dalam persoalan ini. Pemerintah harus memastikan tercapainya keadilan yang berimbang bagi semua pihak — baik siswa, orang tua, maupun pendidik — serta menjadikan kasus ini momentum untuk memperkuat kebijakan pendidikan yang adil, empatik, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga : SMAN 13 Kabupaten Tangerang Dijadikan Ajang Pungli, Masyarakat Meminta Kejaksaan Penjarakan Mafia PPDB
Seruan dan Rekomendasi PW IPM Banten mengajak seluruh pihak sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai evaluasi besar bagi dunia pendidikan.
Bahwa mendidik bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menumbuhkan nilai. Bahwa tanggung jawab pendidikan adalah kerja bersama, bukan kerja sepihak. Jika kita tidak siap mendidik dengan kesabaran, maka jangan marah jika anak-anak tumbuh tanpa arah.
Dan jika tidak ingin anak dididik oleh sekolah, maka bersiaplah untuk mendidik sendiri anak-anak di rumah dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.
Penutup
PW IPM Banten akan terus mengawal isu-isu pendidikan di wilayah Banten dengan pendekatan yang kritis, solutif, dan berkeadilan. Kami percaya bahwa setiap krisis adalah peluang untuk memperbaiki arah pendidikan menuju Indonesia yang beradab dan berkemajuan.
Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Banten
Banten, 15 Oktober 2025. (*)
Tidak ada komentar