YLPKP Tuding Kinerja Kepala Sekolah SMAN 12 Tak Patuhi Undang-Undang Pelayanan Publik

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Agu 2019 13:22 1103 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meninggalkan tanda tanya tersendiri, yang seharusnya diadakan secara Transparan, Tertib dan Akuntabel tetapi  jauh panggang dari api.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) telah mengirimkan Surat kepada Kepala Sekolah SMAN 12, HM Samsudin HS SPd melalui surat No 027/YLPKP/TGS/VIII/2019 Tertanggal 11 Agustus 2019, yang mempertanyakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru, berapa yang diterima melalui online dan titipan. YLPKP mempertanyakan juga terkait Penjualan Buku Pelajaran dan Pengggunaan Dana BOS serta Bosda.

Kepada Mediabantencyber.co.id (MBC), pada Senin (13/08/2019) Sore, Puji Iman Jarkasih SPd I SH, sebagai sekolah yang menjadi corong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, harus mencerminkan sebagai Garda Pendidikan. Sudah sepatutnya sebagai pejabat publik harus menjalani amanah UU No 25 Tahun 2009 Tentang  Pelayanan Publik.

“Coba dibaca Undang – Undang tersebut, khususnya Pasal 20 dan 21 tentang standar pelayanan. Sudah sepatutnya sebagai pejabat publik harus menjalani amanah UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sebagai sekolah yang menjadi corong mencerdaskan kehidupan bangsa, harus mencerminkan sebagai Garda Pendidikan,” tandasnya.

Puji Iman menambahkan bahwa, YLPKP telah berusaha berkomunikasi secara langsung dan baik, tapi semua Pejabat SMAN 12 bersikap sangat Arogan. Coba dibaca Undang – Undang tersebut khususnya Pasal 20 dan 21 tentang standar pelayanan.

“Masa membuat tanda terima surat saja tidak mau tanpa alasan yang tidak Jelas. Inikan namanya lucu. Kita diajarkan untuk bodoh oleh oknum pemangku kebijakan dunia pendidikan,” tandas Puji Iman. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA