MediaBantenCyber.co.id (MBC), Jakarta-
Menyikapi situasi politik, ekonomi, dan social di masyarakat pada saat ini yang semakin memprihatinkan pasca PEMILU 2024 yang sangat mengancam kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara. Serta banyak nya Gerakan masyarakat, Mahasiswa, Akademisi, Profesonal, Tokoh Agama dan tokoh-tokoh pensiunan Jendral TNI dan Polri. Mengkritisi Pilpres dan Pemilu 2024 yang penuh dengan KECURANGAN.
Adanya Gugatan ke MK terkait syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-undang Pemilu no 7 Tahun 2017, prihal Batasan minimal umur;
Atas Gugatan tersebut MK Mengabulkan dengan mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU/XX1/2023. Yang mengabulkan Gugatan tersebut, sehingga menguntungkan pasangan Calon Periden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Saubianto dan Gibran Raka Bumingraka.
Akibat Putusan tersebut Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua MK Anwar Usman, yang juga merupakan Paman dari Cawapres Gibran Raka Bumingraka, dilaporkan ke MKMK. Dan diputuskan bersalah, telah MELANGGAR KODE ETIK BERAT. Dengan Sanksi Diberhentikan dari Ketua MK.
Ketua KPU dan seluruh Komosioner KPU Dilaporkan ke DKPP, karena telah melanggar KOEDE ETIK BERAT Dengan menerima pencalonan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka. Dengan Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Putusan Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Putusan Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Putusan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Presiden TIDAK NETRA;L dengan Menyatakan Beliau Berpihak kepada Pasangan Prabowo Gibran, melibatkan para menteri aktif yang tidak terdaftar dalam tim Kampanye Prabowo Gibran dan Tidak mengajukan Cuti sesuai Undang-undang yang berlaku. Pengerahan perangkat desa untuk memenangkan Paslon Prabowo Gibran. Intimidasi dari Oknum TNI/Polri terhadap Relawan/ Pendukung Ganjar Mahfud diberbagai daerah, pembagian Bansos yang mengandung unsur Politis, contoh Presiden dan menteri partai pendukung paslon 02, tanpa melibatkan menteri yang terkait/ berwenang dalam hal ini Kemnsos.
Paslon Capres Prabowo Subianto berkampanye menggunakan fasilitas negara, Helikopter dan mobil Alphart berplat MERAH;
Kementerian Informasi dan Tehnologi terlibat membantu untuk memenangkan Pasangan Prabowo Gibran, dengan Mentekdown/ Memblokir postingan postingan yang menyagkut Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden lainnya.
Ketidaktegasan Bawaslu terhadap setiap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak paslon 02, maupun Timsesnya. Dtemukannya banyak warga tidak mendapatkan surat undangan, sehiingga mereka kehilangan Hak Pilih Presiden dan Wakil Presiden.
Banyaknya warga yang kehilangan Hak Pilih Capres/cawapres karena DITOLAK oleh KPPS.
Banyaknya kertas suara yang telah TERCOBLOS NOMOR 02 Prabowo Gibran di berbagai Daerah. Bahkan di Madura dibuatkan TPS FIKTIF, Pencoblosan Massal oleh KPPS maupun Saksi.
Aplikasi Sirekap KPU RI Terindikasi di-DESIGN untuk Merugikan Pasangan lainnya. Terbukti Hasil real C1 berbeda jauh dengan Hasil Perhitungan Sirekap. Ketua KPU RI Hasyim Ashari telah Mengakui adanya Kesalahan dalam perhitungan aplikasi Sirekap dan Meminta Maaf, serta akan melakukan Perhitungan Suara Ulang di hampir 2000 lebih TPS yang tersebar diberbagai daerah.
Dengan Pengakuan Bersalah dari Ketua KPU RI, yang bersangkutan Patut diduga telah Melakukan Pelanggaran Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 460.
Perhitungan Real Qount yang dilakukan dan disiarkan oleh KPU RI , yang seharusnya bila mengakui adanya kesalahan, Real Qount Harus Dihentikan.
Oleh berbagai fakta-fakta yang telah diungkapkan tersebut, kami masyarakat yang bergabung dalam PETISI BRAWIJAYA yang telah menyampaikan petisi beberapa waktu yang lalu, maka melalui forum ini kami mengingatkan kembali hal-hal tuntutan sbb :
1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 – februari – 2024; yang diwarnai dengan kecurangan.
2. Meminta untuk melaksanakan pemilihan ulang Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 ; dan mengganti komisioner KPU dan BAWASLU yang ada saat ini .
3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan PASLON 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count; sedangkan KPU belum menetapkan pemenang PILPRES secara resmi.
4. Meminta BAWASLU untuk memproses secara hukum PASLON 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi PASLON 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Maka melalui surat pernyataan ini kami sampaikan Dukungan dan Mendesak DPR-RI agar Segera MELAKSANAKAN HAK ANGKET atas KECURANGAN PEMILU dan PILPRES 2024. MERDEKA !!!.(BTL)
Tidak ada komentar