Praktisi Hukum Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Sep 2025 00:45 151 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah dan DPR RI memasukkan regulasi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Banyak pihak menilai, kehadiran undang-undang ini sangat mendesak mengingat maraknya kasus korupsi dan pencucian uang yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., yang juga seorang Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jakarta Barat, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, semakin lama aturan ini tertunda, semakin besar pula potensi kerugian negara akibat aset hasil tindak pidana yang tidak bisa disita.

“RUU Perampasan Aset harus segera disahkan tanpa menunggu momentum lain. Kita sudah berkali-kali melihat kasus besar, di mana aset hasil korupsi terlanjur dialihkan atau bahkan diwariskan kepada ahli waris. Negara kehilangan haknya, dan rakyat yang dirugikan,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga : Praktisi Hukum Minta Dugaan Pungli Sertifikat Direlokasi Desa Tanjung Pasir Harus Diproses

Ia menambahkan, RUU ini akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Selama ini, proses penyitaan aset seringkali terhambat oleh birokrasi panjang dan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan hukum berjalan lambat sementara uang rakyat habis dinikmati segelintir orang. Dengan RUU ini, negara bisa langsung menyita aset hasil tindak pidana, tentunya melalui mekanisme pengadilan yang transparan,” jelasnya.

Rahmat menekankan bahwa perampasan aset bukan sekadar bentuk hukuman tambahan, tetapi juga langkah pemulihan kerugian negara. Ia menilai, efek jera akan lebih terasa ketika pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan kenyamanan hidup dari hasil kejahatan.

Baca Juga : Resmi Diluncurkan, Legal Hero AI Permudah Cara Kerja Praktisi Hukum 10x Lebih Efisien

Lebih jauh, ia menyoroti praktik di negara lain yang sudah lebih maju dalam memberlakukan undang-undang serupa. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat yang memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

“Indonesia jangan kalah maju. Kalau negara lain sudah bisa melindungi kepentingan publik dengan aturan ini, kita juga harus berani mengambil langkah progresif. Korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya pun tidak boleh biasa-biasa saja,” tutur Rahmat.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak DPR RI untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik.

“Saya berharap DPR tidak menunda lagi. Pengesahan RUU ini adalah bagian dari komitmen bangsa dalam mewujudkan keadilan sosial. Rakyat sudah terlalu lama menunggu,” ujar Rahmat. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA