Praperadilan Korban Mafia Tanah Jadi Tersangka, Jaksa dan Polisi MANGKIR

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Jan 2023 23:31 291 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo, kecewa berat karena persidangan Praperadilan yang dijadwalkan berlangsung Senin (09/01/2023) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, kepolisian dan kejaksaan tidak hadir (mangkir).

“Saya sangat kecewa. Saya sudah siap, datang sesuai jadwal (pukul 09.00 Wib. Namun sampai pukul 11.00 Wib, pihak termohon (kepolisian dan kejaksaan) tidak hadir,” tandas SK Budiardjo.

Baca Juga : Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni Kepada Bareskrim Polri Digelar

“Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka (pihak kepolisian dan kejaksaan) taat hukum. Saya sudah dijadikan tersangka tanpa bukti dan saksi yang jelas. Ini sudah merugikan saya, saya rugi waktu, tenaga, dan biaya, dan nama baik saya,” tegasnya. 

Persidangan Praperadilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon 1. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan termohon 2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditunda.

Hakim yang menangani perkara ini, Hendra Utama Sutardodo SH MH menyatakan, Sidang Pertama No Perkara 115/Pid.Pra2022/PN Jakarta Selatan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir (mangkir). Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, 16 Januari 2023.

Menyikapi hal ini, pria yang akrab disapa Budi, meminta Presiden Jokowi mengerahkan jajarannya untuk memperhatikan secara serius kasus pertanahan yang tengah disidangkan.

Baca Juga : Kejati Malut Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza

“Kalau Pak Jokowi ingin memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekingnya, sebaiknya dia mengerahkan jajarannya untuk memberi perhatian serius pada persidangan kasus pertanahan,” pintanya.

Sementara itu M Anwar, Sekjen Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam
Indonesia (PPIPHII) yang dipercaya menjadi kuasa hukum SK Budiardjo mengatakan, Dia melihat ada upaya KRIMINALISASI terhadap kliennya. Karena penyidik tidak pernah menunjukkan bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan SK Budiardjo.

Baca Juga : Terhalangnya Hak-hak Hukum dan Kemanusiaan Ustadz Yahya Waloni dalam Praperadilan

“Dokumen berupa girik milik SK Budiardjo, berbeda nomor dan lokasi dengan milik pihak yang melaporkan. Ini beda. Subtansinya di mana? Pasal 266, apa kapasitas Pak Budi bisa menggunakan Dan menyuruh orang untuk membuat akte otentik palsu dan menghilangkan tapal batas. Pak Budi bukan PNS, bukan orang BPN, bukan juru ukur. Kami tidak pernah ditunjukkan mana dokumen asli mana yang palsu?” ujarnya balik bertanya.

Baca Juga: Dr Fahri Bachmid Ditunjuk Kejati Maluku Jadi Saksi Ahli Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pengusaha Ferry Tanaya

Ditambahkan, hingga kini Dia belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kliennya dari penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, saat penetapan tersangka, belum ditunjukkan bukti berupa forensik dokumen yang dipalsukan.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA