LHKP PP Muhammadiyah, Proyek PIK2 Telah Memicu Kontroversi Terkait Tata Kelola Lahan

waktu baca 4 menit
Minggu, 18 Mei 2025 05:23 653 admin22

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Proyek Strategi Nasional (PSN) di klaim salah satunya bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lewat akselerasi penyediaan infrastruktur. Menurut Menparekraf Sandiaga Uno pada April 2024, PIK2 masuk daftar PSN karena berpotensi menjadi destinasi wisata strategis dan bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Proyek PIK2 secara resmi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024, namun ketika pemerintah mengumumkan 14 proyek baru yang masuk dalam daftar PSN, PIK 2 dikeluarkan dari daftar dalam Perpres no.1.2 tahun 2025 yang dapat berakibat PIK2 kehilangan pijakan hukum sebagai PSN.

Penunjukkan PIK2 sebagai Proyek Strategis Nasional menuai sorotan karena sifatnya yang sepenuhnya merupakan investasi swasta, proyek konglomerat dan fokus utamanya pada pengembangan kawasan properti mewah. Hal ini menyimpang dari praktik umum PSN yang semestinya memprioritaskan pembangunan infrastruktur publik dengan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Di berbagai negara, seperti Inggris dan sejumlah negara di Eropa, proyek yang mendapat status strategis nasional umumnya mencakup layanan dasar seperti energi, air bersih, atau transportasi umum. Keterlibatan swasta dimungkinkan hanya jika proyek tersebut berperan penting dalam menyediakan utilitas publik, bukan sekadar karena skala investasinya.

Policy brief ini menganalisis problem fundamental PSN dan secara khusus PIK2 demi mengawal keadilan lingkungan, hukum HAM, sosial dan ekonomi Lestari agar agenda kemakmuran untuk semua dapat diwujudkan. Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2) merupakan proyek pengembangan kawasan kota mandiri di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Proyek besutan kongsi bisnis Agung Sedayu Group dan Salim Group ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Jokowi pada Maret 2024. Faktanya tahapan proyek PIK2 ini telah meresikokan HAM, penghancuran ruang hidup warga, akses terhadap tanah, memproduksi konflik sosial, dan memperparah krisis iklim di masa depan. Dengan fakta hukum dan persoalan inilah PIK2 layak dievaluasi selain sudah dibatalkan statusnya sebagai PSN juga adalah resiko bagi kehidupan Masyarakat lokal.

Baca Juga : Koalisi Rakyat Banten MENGUTUK KERAS Segala Tindakan Intimidasi, Pemaksaan dan Perampasan Tanah yang Dilakukan untuk Proyek PIK2

 

Seperti apa kasus atau problema PSN itu?

Prof. Dr. K.H. Busro Muqodas, Sebagai seorang profesor, beliau memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang agama dan pendidikan Islam, serta aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan menjelaskan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amal makhruf nahi mungkar.

Setiap menghadapi kasus-kasus di lapangan kami tidak berhenti pada fungsi kami sebagai gerakan ilmu. Mustahil gerakan yang disebut profesional independen tanpa karena kami memiliki tradisi keilmuan Terus merespon kasus-kasus termasuk di Rempang kemudian di Wadas kemudian di PIK2, Tangerang kemudian di Malaya Surabaya, tapi konflik agraria dan korbannya nyata pasif.

Nah dari lima kasus ini kami melakukan kajian intensif berdasarkan data-data empirik dan kemudian diolah dari berbagai ahli yang memiliki Kapasitas yang telah diukur dari kemampuan memahami kasus yang berdasarkan data di lapangan.

Baca Juga : Pernyataan Sikap Tokoh Ulama dan Akademisi Banten serta Jakarta, Tolak Proyek PIK2

Farid Irwanudin sebagai mewakili LHKP PP Muhammadiyah. anggota bidang politik sumber daya alam, lembaga hukum dan kebijakan publik Pengurus Muhammadiyah. Menambahkan bahwa politik tata ruang kita itu sudah kalah dengan politik tata uang. Ini kata kunci. Jadi tata uang di Indonesia yang sekarang sedang digodok Lewat Perda Integrasi RTRW daratan laut itu sebetulnya mandat dari Undang Undang Cipta Kerja.

Farid Irwanudin menjelaskan UU cipta kerja ini dari proses prosedural dan materialnya syarat pasal. bahkan Mahkamah Konstitusi memutus undang-undang ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun.

Baca Juga : Penolakan Proyek PIK2 oleh Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor Banten

Tapi yang dilakukan oleh pemerintah dua hal. satu pembentukan peraturan perundangan. Lalu yang kedua menerbitkan satu payung hukum yang dianggap ada kegentingan Padahal tidak ada kegentingan. Nah, Perpu ini kemudian 6 bulan kemudian disahkan di DPR menjadi Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 yang isinya sama dengan Undang Undang Cipta Kerja sebelumnya pada tahun 2020.

Jadi, ini sebetulnya sejarah yang sangat memalukan dalam hukum di Malaysia. yang kedua terkait dengan proyek strategis nasional yang hari ini menjadi topik serius di PP Muhammadiyah. Kami melihat dalam PSN yang kita tahu melayani kepentingan korporasi ada dua pola besar.

Di daratnya ada yang disebut dengan land grabbing, perampasan tanah, yang kedua dari arah lautnya itu ada yang disebut ocean grabbing, perampasan ruang laut. Karakter-karakter ini atau watak-watak PSN inilah sebetulnya menjadi dasar kenapa kami di LHKP mengkaji ini urgen untuk didesak dihentikan kepada pemerintah dan tentu umumnya di Majelis Hukum dan HAM serta di LPH, Jelas Farid Irwanudin.(Are-PS/Red-MBC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA