MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Keluarga almarhumah Niswatul Umma, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tewas terlindas truk di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkap kekecewaan atas pernyataan polisi yang menyebut jika putrinya sebagai tersangka.
Ditemui di kediamannya, Kampung Duren Sawit, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. Sang ibu, Suti (32), merasa tak terima jika Almarhumah putri tercinta dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut pada 14 Oktober 2019.
Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian Niswatul tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya selepas menyelesaikan tugas kuliah di Fakultas Syariah dan Hukum.
“Ini tidak adil, sudah jadi korban tapi disebut menjadi tersangka,” tandas Ibu Suti.
Di hari kejadian Niswatul melintas dilokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor Polisi B 6274 VNM. Hasil penyelidikan Polisi menyatakan, kendaraannya hendak menyalip satu unit truk tanah merek Hino bernopol B 9569 CQA dilajur sebelah kanan. Karena tidak bisa menyalip lantas dikatakan jika sepeda motor korban menabrak satu unit truk tanah lainnya yang terparkir dilajur kiri jalan. Begitu terjatuh tubuh korban langsung dilindas roda truk hingga terseret sejauh 14 meter. Mahasiswi berwajah ayu tersebut akhirnya tewas seketika dilokasi kejadian.
“Kita memang sudah ikhlas dengan kepergiannya, mungkin ini sudah garis nasibnya. Kita manusia tidak ada yang bisa menolak takdir. Tapi jangan juga mengeluarkan pernyataan yang menambah duka kami, kenapa anak kami yang dinyatakan bersalah,” tutur Suti.
Sopir truk tanah, Madrais seusai kejadian sempat diamankan untuk dimintai keterangan oleh pihak Polres Tangsel. Namun beberapa hari kemudian sang sopir dibebaskan setelah bos perusahaan tempatnya bekerja ikut turun tangan membantu proses penyelesaian kasus laka lalin tersebut. Sopir truk yang terlepas dari jeratan hukum tersebut, sementara korban yang tewas justru dijadikan sebagai tersangka, sangat Menggugah rasa keadilan pihak keluarga dan masyarakat luas. Lantas Suti pun mempertanyakan, mengapa lalu lalang truk besar pengangkut tanah bisa diizinkan beroperasi pada jam padat lalu lintas. Padahal hal tersebut sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kenapa anak saya yang disalahkan ?, harusnya justru truk – truk besar itu yang disalahkan karena beroperasi pada jam – jam sibuk,” tandasnya.
Korban sendiri merupakan anak kedua dari Tiga (3) bersaudara, kakaknya yang bernama Wahyu Deni Ramadhan (21) kini masih kuliah didaerah Cepu, Jawa Tengah, sedangkan adiknya Viki Fadila Ramadhan (9) masih duduk dibangku Sekolah Dasar. (BTL)