Seorang Ibu di Solear Tangerang Diduga Dipersulit dalam Pembuatan Akta Kelahiran Anak Kandungnya

waktu baca 4 menit
Jumat, 28 Jun 2024 23:05 0 428 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Berawal dari seorang warga pribumi (ibu Asnah) ingin membuat akta kelahiran dan KK (Kartu Keluarga) di kantor desa Cikareo, kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dengan dipungut biaya untuk pembuatannya sebesar Rp150 ribu, pada Selasa (30/04/2024) pagi. Saat itu baru diberikan Rp100 ribu,

Namun setelah ditunggu-tunggu proses pembuatan Akta kelahiran dan KK tersebut hingga hari ini kedua dokumen yang katanya akan dibuatkan belum juga jadi atau belum dibuatkan oleh kantor desa setempat.

Padahal warga pribumi tersebut sudah menjelaskan bahwa anak yang dibuatkan akta lahirnya adalah anak kandungnya dan dilahirkannya di rumahnya sendiri oleh dukun beranak bukan bidan. Karena anak punya hak sesuai dengan keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Rights of The Child (Konvensi tentang hak anak).

Baca Juga : Pelatih Futsal, Gagahi Siswi SMP Di Cikupa Sebanyak 6 Kali

“Harus ada stempel bidan,” ucapnya dengan beralasan. Dikarenakan dengan alasan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang gak diterima.

Ia menjelaskan karena sudah ada contoh, pernah ada yang ingin membuat Akta kelahiran yang mengaku-ngaku anaknya.

“Gak taunya itu bukan anaknya, bahaya kan”, ungkap acong selaku staf desa.

Setelah mendengar perihal tersebut, awak media langsung konfirmasi terkait hal tersebut kepada Kades Cikareo, Azid dan setelah dijelaskan persoalannya, langsung ditegur staf desa oleh Kades dan staf desa diminta untuk mengembalikan uang Rp100.000 Ibu Asnah.

Jangan Lewatkan : Seorang Pria Paruh Baya Di Cisoka Cabuli Anak Dibawah Umur

“Uangnya dikembalikan lagi sama staf desa ke rumah saya karena belum lengkap datanya”, ucap Asnah menirukan omongan aco, aco beralasan kepada ibu asnah.

Selain itu, ia meminta kepada ibu Asnah agar persoalan ini jangan diberitakan ke media.

“Bikin akte aja ribet”, ucap ibu Asnah mengeluhkan pelayanan yang buruk dari pihak aparatur pemerintah daerah Kabupaten Tangerang tersebut.

Setelah adanya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa Cikareo, Azid, pada selasa (11/06/2024) pagi, terkait perihal adanya kendala pembuatan Akta kelahiran dan KK serta sudah dibayarkan.

Baca Juga : Nyuri Kotak Kejujuran, Seorang Remaja Diamankan Di Polsek Serang Kota

“Namanya siapa, biar saya konfirmasi ke orangnya, karena kami tidak pernah menerapkan sistem sepeti itu”, tegas Azid.

“Hari ini juga pulang rapat akan saya panggil semua staf saya”, sambung Azid.

Menurut Azid dirinya sudah menanyakan ke stafnya di kantor Desa Cikareo dan dirinya menanyakan sebaiknya bagaimana penyelesaian yang jika akte kelahiran dan KK nya tidak jadi.

“KK ga jadi karena kurang persyaratan yaitu surat keterangan lahirnya belum ada.

Insya Allah kami jadiin yang penting persyaratannya lengkap, tapi uang tetep kami kembalikan, karena itu akan menjadi masalah bagi kami”, tandas Azid.

Hingga berita ini ditayangkan Akta kelahiran dan KK ibu Asnah yang ingin membuat dokumen anaknya sendiri belum juga diproses dengan alasan persyaratannya kurang lengkap.

Diketahui, Akta lahir yang ingin diproses anak kandung Ibu Asnah bernama Sinta Aulia Putri (Lahir Minggu, 11 November 2008, jam 23.00 Wib) dan Sindi Amelia Putri (Lahir 11 November 2008, jam 23.25 Wib). Orang tua kandung hanya berjaga-jaga pembuatan dokumen atas hak selaku Anak yang merupakan aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Selain itu, anak yang baru pulang ke rumah ibu kandungnya bernama Sinta Aulia Putri.

Sebelumnya, anak tersebut sudah mempunyai akte kelahiran dibuatkan oleh neneknya, akan tetapi yang membuatkannya yang mengaku Ibu kandung anak tersebut di Kartu Keluarganya. Padahal belum ada putusan pengadilan kepada anak yang diakunya. Karena belum ada persetujuan dari ibu yang melahirkan.

Dan anehnya saat neneknya itu membuatkan akte kelahiran amel tidak ada kesulitan atau tidak ada persyaratan yang kurang, sedangkan mereka tau amel lahir bukan di bidan hanya di dukun beranak. Tapi kenapa saat ibu kandungnya yang ingin membuat akte anak tersebut dipersulit dengan alasan kurang persyaratannya.

Sebagai ibu kandung ingin membuat akta kelahiran anaknya untuk berjaga-jaga bila anak tersebut takut akan pulang kalau sudah mengetahui bahwa ia ibu kandung yang melahirkannya. (PS/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?