Soal Sengketa Lahan Situ Kayu Antap Rempoa, Pejabat dan Anggota DPRD Tangsel Kompak BUNGKAM

waktu baca 6 menit
Jumat, 19 Mei 2023 23:09 447 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Seluruh pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TUTUP MULUT alias BUNGKAM saat diminta konfirmasi dan komentar tentang kasus sengketa lahan Kayu Antap Rempoa yang kembali viral di berbagai media. Para awak media yang berusaha menghubungi Walikota, pejabat Sekda, Kepala Bapeda, kepala Badan Pertanahan (BPN) dan dinas terkait lainnya di Kota TangerangSelatan semuanya “Kompak” tidak bersedia untuk berkomentar sama sekali tanpa memberikan alasan yang jelas.

Bahkan beberapa anggota DPRD Kota Tangsel yang seharusnya memberikan respon lebih kritis atas kasus tersebut, juga tidak jauh berbeda, ikut TUTUP MULUT dan BUNGKAM.

Baca Juga : Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2020 Adalah Revolusi Penyelesaian Sengketa Lahan Tanah di Indonesia

“Kami tak boleh mengomentari kasus tersebut. Itu kasus lama yang dimunculkan kembali,” kata salah seorang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/05/2023).

Saat dikejar dengan pertanyaan, seharusnya anggota dewan memberikan komentar yang berpihak kepada warga bukannya berpihak kepada Pemkot Tangsel, anggota dewan tersebut TETAP BUNGKAM seribu bahasa.

“Udah ya saya mau rapat dulu,” ujarnya sambil jalan tergesa-gesa menuju ke kendaraannya.

Baca Juga : Babak Baru Sengketa Lahan Pasar Tulakan, Kabag Hukum Pemkab Pacitan Diadukan ke Komisi ASN

Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi Kayu Antap yang selama ini diklaim oleh Pemkot Tangerang Selatan sebagai Situ ternyata bukan Situ. Pemantauan media ke lokasi di wilayah Rempoa, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menemukan fakta lokasi tersebut seluruhnya hanya berupa tanah daratan yang dikelilingi oleh pagar beton dan dilengkapi dengan fasilitas jalan yang di aspal, jaringan gorong-gorong, serta terdapat dua rumah contoh yang belum selesai.

Selebihnya adalah berupa kebun pohon singkong, pisang, dan sayur mayur yang ditanam dan dipelihara oleh warga setempat.

Baca Juga : Soal Sengketa Lahan Tanah di Kampung Sari Mulya, Pemkot Tangsel Diduga Mulai “INGKARI JANJI”

“Area ini sudah lebih dari 12 tahun milik PT Hana Kreasi Persada (HKP),” kata Acin, salah seorang dari beberapa penggarap lahan di area tersebut

PT HKP adalah perusahaan yang dulunya adalah pengembang di Kota Tangsel. Perusahaan ini memiliki  lahan tersebut berdasarkan SHGB no 0340/Rampoa. Dan rencana semula PT HKP akan membangun kawasan permukiman di area lokasi tersebut. 

“Namun, rencana itu dihambat secara sepihak oleh kebijakan Pemerintah Kota Tangsel  yang mengubah status tanah kami di RTRW Kota Tangsel tahun 2011-2031, dari semula warna kuning (pemukiman) menjadi warna biru (situ) tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dan berkoordinasi  dengan pihak kami,” ujar Susana, perwakilan PT HKP.

Baca Juga : Kuasa Hukum Ahmad Gozali Menilai, Kubu Tony Permana Tidak Paham Peta Masalah Sengketa Lahan

“Akibatnya, kami tak bisa menggunakan tanah tersebut sebagaimana mestinya. Padahal, pada kenyataanya area tanah tersebut bukan situ, dan tak ada tanda-tanda akan dibuat situ,” ujar Susana

Hingga saat ini pihak Pemkot Tangsel belum juga memberikan penjelasan apapun soal perubahan status tanah tersebut. 

“Walaupun kami sudah mengirimkan surat berkali-kali untuk menanyakan dan membicarakan soal ini dengan pihak Walikota Tangsel. Sampai saat ini surat kami belum direspon. Jadi maunya apa?!,” ujar Susana bernada kecewa.

Baca Juga : Presiden Jokowi, Pelayanan Publik dan Perampasan Tanah | sengketa lahan

“Pemkot Tangsel bersikap paradoks, di satu sisi mengakui bahwa tanah SHGP No 0340.Rampoa, adalah milik PT HKP, tapi di sisi lain lokasi tersebut dikasih warna biru di peta RTRW. Artinya tanah itu dinyatakan sebagai Situ tanpa ada langkah-langkah konkrit untuk membuat Situ dan membayar ganti rugi terhadap tanah kami,” tegas Susana.

Menurut Susana, yang ditemui di lokasi, pihak Pemkot telah bertindak sewenang-wenang, karena melalaikan dan tak mengindahkan fakta-fakta hukum yang sudah dimiliki oleh pihaknya.

“Harusnya Pemkot Tangsel bersikap tegas. Segera keluarkan surat Pengajuan Bangunan Gedung -PBG/IMB, atau silahkan ambil alih lokasi tersebut dengan membayar harga lahan sesuai dengan harga pasar dan mengganti segala fasilitas yang telah kami bangun. Atau maunya bagaimana? Kan bisa dibicarakan dengan duduk bareng. Jangan gak jelas seperti saat ini. Yakni mem-plot tanah PT. HKP sebagai situ dalam RTRW Kota Tangsel secara sepihak, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa kajian kelayakan,  tanpa ganti rugi selama lebih 12 tahun,” tandasnya.

Baca Juga : Mafia Tanah di Tangerang Belum Tersentuh Hukum, Langkah Tegas Jokowi Dinantikan | sengketa lahan

Susana  menceritakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh pihaknya berasal dari Sertifikat Hak Milik no 479/Rampoa a.n. Ny. Darnelis (Pemilik-2) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Indonesia (sekarang ATR/BPN) pada tahun 1974.

“Jadi kami pemilik ketiga dari tanah itu,” ujarnya

Pada tahun 2008-2009 PT HKP  mengajukan dokumen ijin-ijin yang diperlukan kepada pihak Pemda Kabupaten Tangerang (sebelum Kota Tangsel terbentuk) untuk membangun kawasan tersebut menjadi wilayah perumahan. Di antaranya ijin lingkungan, izin lokasi, izin pemanfaatan ruang, pengesahan site plan, peil banjir, ijin UPK-UKL, ijin mendirikan bangunan pagar pembatas, rekomendasi andalalin dan rekomendasi kebakaran. Semua dokumen perijinan sudah diperoleh, karena dalam RTRW Kabupaten Tangerang tahun 2008-2010 wilayah tersebut peruntukkannya adalah pemukiman. 

“Kecuali IMB  yang waktu itu belum diajukan karena menunggu proses penjualan gambar rumah,” Ungkapnya. 

Baca Juga : Pemkot Tangsel Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal Penyelesaian Sengketa Lahan Tanah

Saat PT HKP mengajukan permohonan PBG/IMB kepada Pemkot Tangsel yang baru terbentuk, pengajuan kami ditolak oleh Pemkot Tangsel. Alasannya karena ada issue bahwa tanah milik PT HKP tersebut tercatat sebagai Situ Kayu Antap dan masuk dalam Daftar Aset Milik Daerah Provinsi Banten.

PT.HKP pun mengajukan proses hukum kepada Peradilan Umum, dan hasil Putusan Pengadilan Negeri No. 13/Pdt.G/2010/PN.SRG yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi No.13/PDT/2012/PT.BTN, ialah sebagai berikut:

Pertama, menyatakan bahwa Sertifikat HGB No. 340 adalah sah secara hukum.

Kedua, menyatakan bahwa peralihan hak jual beli atas SHGB No.340/Rempoa adalah sah secara hukum.

Ketiga, menyatakan bahwa SHGB No. 340  bukanlah merupakan lokasi Situ Antap.

Dengan dasar putusan tersebut Gubernur Provinsi Banten menghapus status Situ Antap dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi melalui SK Gubernur Banten no.953/Kep.438-HUK/2016. Artinya, persoalan Situ atas tanah tersebut sudah tidak ada lagi.

Baca Juga : Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah PELANGGARAN HAM | sengketa lahan

PT. HKP juga membayar PBB yang sudah dibebankan kepada tanah tersebut selama 49 tahun yang dikeluarkan pihak Pemda Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangsel NOP 36.75-062.005-007.0456.0

Karena menganggap sudah tidak ada permasalahan hukum lagi, maka ketika Kota Tangsel baru terbentuk, PT HKP  bergerak mempersiapkan rencana pembangunan perumahan di wilayah tersebut, termasuk mengajukan IMB kepada Pemerintah Kota Tangsel.

“Namun kami kaget, ternyata Pemkot Tangsel  sudah merubah RTRW Kabupaten Tangerang yang semula status tanah kami untuk pemukiman diubah menjadi situ pada RTRW Kota Tangsel 2011-2031,” terangnya

PT HKP pun menggugat Pemkot Tangsel lewat PTUN. Hasilnya, PT HKP menang, dan putusannya ialah Pemkot Tangsel harus segera mengeluarkan PBG/IMB. Namun lagi-lagi Pemkot Tangsel tetap tidak mau menerbitkan Surat Rekomendasi untuk mengeluarkan PBG/IMB.

Selanjutnya PT HKP mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Banten dan dikeluarkanlah penetapan PTUN yang isinya antara lain memerintahkan Pemkot Tangsel untuk melaksanakan Putusan No.1/FP/2019/PTUN.SRG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. PERINTAH EKSEKUSI itu ditujukan langsung kepada Walikota Tangsel cq.TKPRD.

Tapi apa yang terjadi, Pemkot Tangsel tetap tidak mau mengeluarkan IMB. Dengan alasan, tanah tersebut adalah situ berdasarkan selembar data dari “Peta Batavia Residentie Preanger Regentschappen District Kebajoran Desa Rampoa tahun 1928” yang sangat diragukan keabsahan dan keberadaanya.
Peta tersebut dibuat berdasarkan hukum zaman Hindia Belanda dan sekarang tak berlaku lagi, karena sejak tanggal 18 Agustus 1945 yang berlaku adalah UUD 1945.

“Peta itu mestinya jangan hanya diberlakukan kepada tanah kami. Berlakukan juga dong ke seluruh tanah di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan,” tegas Nana.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA