Tewaskan 5 Penumpang di Jalan Tol Tangerang-Merak, Seorang Sopir Bus Maut Diburu Petugas

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten masih lakukan pemburuan 1 orang Target Operasi (TO) sopir Bus ALS yang melarikan diri setelah terjadinya kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak Kilometer 94, Kota Cilegon, Selasa (17/03/2020) dini hari kemarin yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo pada awak media mengatakan bahwa 1 orang TO telah dapat diamankan, sedangkan satunya lagi masih dalam pengejaran.

“Setelah kejadian kecelakaan tersebut ada 1 Bus dari yang mengalami kecelakaan tersebut yaitu sopir Bus ALS yang belum kita temukan, namun identitasnya telah kita dapatkan, sedangkan sopir Bus Kramat Djati yang setelah kejadian tersebut melarikan diri langsung ke tujuan Bandung telah berhasil diamankan kemarin dan oleh tim dan langsung kita ambil di Bandung,” Ungkap Wibowo saat lakukan jumpa pers di gedung Dirlantas Polda Banten, Jum’at (20/03/2020).

Untuk pelaku yang telah diamankan, lanjut Wibowo, yaitu sopir Bus Kramat Djati akan dikenakan pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Akan kita kenakan pasal 312 yang berbunyi, barang siapa tidak mementingkan atau membantu atau melaporkan kejadian akan diancam pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebanyak 75 juta rupiah,” ucapnya.

Wibowo menjelaskan, Kronologis kejadian, diduga kecelakaan yang terjadi pada Selasa (17/03/2020) dini hari kemarin yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia ini diakibatkan oleh adanya saling kejar – kejaran antara 2 mobil Bus ALS dan Kramat Djati yang berakhir pada kecelakaan lalu lintas, dan berdasarkan alat bukti Sisi Tv yang ada di Gerbang Tol Merak pada pukul 00:14 WIB terlihat bahwa, ada 2 kendaraan Bus yang masuk ke Gerbang tol Merak-Tangerang yaitu kendaraan Bus ALS yang berada di sebelah kanan dan kendaraan Bus PO Kramat Djati yang ada di sebelah kiri waktunya sama 00:14 WIB.

Kemudian, tambah Wibowo, melihat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama begitu juga dibandingkan dengan saat kejadian didalami dengan faktor waktu, Bus masuk itu waktunya pukul 00:14 WIB, sementara waktu kejadian itu waktunya 00:20 WIB, sehingga hanya butuh waktu 6 menit mereka sampai di TKP.

“Kronologis bahwa kendaraan Bus ALS ini ada di belakang kendaraan Bus Kramat Djati dan berusaha mendahului kendaraan Bus Kramat Djati dari sebelah kiri, kemudian karena di depan sebelah kiri itu ada Truk Trailer berusaha masuk ke jalur kanan, mengingat kecepatan tinggi dan jaraknya pun sangat tidak memungkinkan pada saat Bus ALS tersebut berusaha masuk ke jalur kanan maka terjadi benturan sebelah kanan Bus ALS dari badan Bus sebelah kiri Kramat Djati sehingga kendaraan Bus ALS ini terpental kembali ke sebelah kiri dan menabrak bagian belakang Truk Tariler di depannya. Kita melihat 5 korban yang ada ini terpental ke depan kelempar dari tempat duduknya keluar dari kaca bus bagian depan sehingga kita simpulkan berdasarkan hasil benturan kecepatan kedua kendaraan ini berkecepatan tinggi sehingga korban terpental keluar dari kaca depan kemudian terlindas roda kendaraan.” Tutupnya. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.