Polisi Ringkus 3 dari 4 Tersangka Spesialis Curanmor

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2020 18:38 487 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang meringkus 3 dari 4 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiga tersangka berinisial ARF (23), CA (28), dan RS (23). 1 tersangka lainnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, modus para pelaku adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Para tersangka, kata Kapolres, mengincar kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang tidak dalam pengawasan pemiliknya.

“Dalam beraksi, para tersangka berkeliling mencari kendaraan yang jauh dari jangkauan pemilik,” kata Kapolres di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/07/2020).

Dikatakan Kapolres, para tersangka memiliki perannya masing – masing. Ujarnya, ada tersangka yang berperan mengawasi keadaan dan menjadi joki atau orang yang ditugasi mengendarai kendaraan hasil kejahatan.

“Dan ada juga yang berperan sebagai eksekutor pencurian, istilah mereka memetik kendaraan,” terangnya .

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Namun, terang Kapolres, polisi masih akan terus mendalami keterangan dari para tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.” ucapnya

Kapolres mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk meningkatkan pengamanan dan keamanan menjaga harta benda dan diri. Kapolres juga mendorong masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan kunci tambahan dan kunci rahasia.

“Jangan beri kesempatan kepada orang untuk berbuat kejahatan. Mereka sudah niat berbuat jahat. Ketika bertemu dengan kesempatan jadilah kejahatan,” tandasnya. (kir/rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA