DEADLOCK Mediasi Antara PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat Dengan 81 Buruh Yang di PHK Sepihak

waktu baca 3 menit
Selasa, 31 Agu 2021 21:33 357 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Didampingi para kuasa hukumnya dari law office Chairul Aman dan Partners, Jakarta, antara lain Chairul Aman, SH.MH, M. Anwar, SH serta Moh. Lukito Probowo, SH. MH, dan 8 orang buruh/pekerja dari PT Lestari Busana Anggun Mahkota (LBAM) Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (31/8/2021) siang, kembali mendatangi kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di jalan Puspiptek, Serpong, Kecamatan Setu, guna memenuhi undangan dari Disnaker Tangsel untuk dilakukan Mediasi perselisihan Industrial antara manajemen PT LBAM dengan 81 orang buruh/pekerja yang diwakili oleh 8 orang perwakilan buruh/pekerja yang dipimpin oleh Arminah dan Sitimasitoh.

Saat menggelar Konferensi Pers usai pertemuan mediasi berakhir, tim kuasa hukum buruh PT LBAM, Chairul Aman, mengatakan bahwa Pertemuan mediasi tersebut dimulai pada Pukul 11.00 WIB dan berakhir Pukul 12.00 WIB dengan hasil akhir DEADLOCK alias belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang berselisih.

“Mediasi tadi belum menghasilkan kesepakatan atau keputusan apapun antar kedua belah pihak. Kami tim kuasa hukum 81 orang buruh PT LBAM Ciputat tetap menolak permintaan mengundurkan diri dari pihak manajemen perusahaan, pihak buruh bukan tidak mau masuk kerja tapi patut diduga pekerja dilarang untuk masuk kerja sehingga dibuat menjadi selama 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan dianggap melanggar perjanjian kerja,” ungkap Chairul Aman. 

“Sedangkan hak tersebut kontradiktif dengan peraturan perusahaan sesuai pasal 35 huruf b tentang pemutusan hubungan kerja Bab XI Peraturan Perusahaan yang telah didaftarkan di dinas ketenagakerjaan yang menyebutkan “Pekerja yang mangkir selama 5 hari berturut-turut atau lebih tanpa keterangan yang jelas dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri” sehingga para pekerja patut diduga dilarang untuk memasuki area pabrik, yang kemudian dengan tiba-tiba mereka dianggap indisipliner karena tiga hari berturut turut tidak masuk kerja dan dinyatakan secara sepihak telah mengundurkan diri oleh pihak manajemen PT LBAM, hal mana jelas patut diduga adanya cipta kondisi peristiwa,” sambungnya. 

Lanjutnya, pihak kuasa hukum para buruh dan pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat menyampaikan bersedia untuk di PHK oleh manajemen perusahaan ASALKAN SESUAI dengan ketentuan Peraturan dan isi Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja dan diberikan Hak-Hak nya sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Buruh PT Cipta Coilindo Kembali GUNCANG Perusahaan Komponen Elektronik Dengan Unjuk Rasa

“Kedua belah pihak juga sepakat bahwa hari ini adalah mediasi terakhir dan meminta Disnaker Kota Tangsel mengeluarkan anjuran setelah masing-masing pihak yang berselisih menyampaikan kronologis dan atau pendapat akhir dengan batas waktu paling lama tanggal 6 September 2021,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arminah dan juga Sitimasitoh selaku juru bicara perwakilan 81 buruh dan pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat menyatakan, mediasi hari ini tidak menghasilkan keputusan apapun juga karena pihak perusahaan PT Lestari Busana Anggun Mahkota masih tetap pada keputusannya di awal Tripartit pertama yaitu hanya akan memberikan 6 bulan gaji bagi pekerjanya yang di PHK.

Sedangkan pihak buruh atau pekerja yang di PHK tetap menginginkan Hak-haknya selaku buruh dan pekerja yang di PHK dibayarkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu 2 kali PMPK.

Baca Juga : Ribuan Buruh KS Kembali Lanjutkan Aksi Demo

“Kami tetap memperjuangkan hak-hak kami sesuai perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku untuk kepentingan semua buruh dan pekerja, bukan hanya kami yang hadir disini,” tegas Arminah dan Sitimasitoh.

Sementara itu, Irmadini HRD PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat saat diminta konfirmasinya di ruang mediasi usai perundingan mediasi menyatakan bahwa pihak perusahaan tetap pada keputusan dipertemuan pertama, yaitu hanya memberikan 6 kali gaji kepada karyawannya yang di PHK.

“Pihak perusahaan tetap pada keputusan semula, hanya akan memberikan pesangon 6 kali gaji bagi pekerjanya yang di PHK,” ujar Irmadini singkat.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA