Presiden Jokowi Didesak Segera MENCOPOT Sofyan Djalil Dari Kementerian ATR/BPN

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Des 2021 21:47 875 Redaksi

Oleh: Beathor Suryadi (Pengamat Sosial Dan Perampasan Tanah Indonesia)  MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Satu diantara sebab carut marutnya Penegakkan Hukum di Kabinet Indonesia Maju adalah akibat tidak melaksanakan Perintah Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung sebagai Negara Hukum, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tidak melaksanakan Perintah Undang-undang sebagai Negara Hukum._________Baca Juga : Didesak Usut Kasus Genset RSUD Banten Tahun 2015, Kejati Akan Panggil Pihak Terkait

Dua Keputusan PK Mahkamah Agung di PETIESKAN oleh Sofyan Djalil, bahkan dengan beraninya, Sofyan mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berproses di Pengadilan. Dari 3 peristiwa tersebut, Sofyan Djalil telah dan sangat merusak tatanan hukum di negara ini.

Pertama, Diduga Sofyan Djalil menerima sogok dari pihak pihak-pihak yang diuntungkan karena Menteri ATR/BPN tidak melaksanakan Perintah Putusan PK No 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI.

Jangan Lewatkan : KPK Didesak Periksa Menteri Agama Terkait Anggaran Diseminasi 21 Miliar Pembatalan Haji?

Baca Juga : Guna Menjaga Citra Polri, Kapolri Didesak Copot Kapolda Metro Jaya dan Sumsel

Kedua, Sofyan Djalil juga membangkang Putusan Peninjauan Kembali No 72K/ TUN/2009 tanggal 16 September 2009.
Menurut pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung ini, mereka juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri. Kementerian ATR BPN pun belum melaksanakan sistem GeoSpasial untuk mempercepat proses terbentuknya Satu Data Tanah.

Akibat menghindari sistem GeoSpasial ini, maka berbagai pihak dilibatkan Sofyan Djalil membentuk SatGas Mafia Tanah, pada hal ini urusan internal ATR/BPN sebagi satu-satunya Institusi pelaksana pendaftaran Tanah, itulah pentingnya Geospatial. 

Baca Juga : AP II Didesak Selesaikan Gedung Baru SDN Bojong Renged I, III dan Kantor Desa Rawa Burung

Terjadi perampasan Tanah warga oleh pihak pihak lain, karena oknum BPN mengeluarkan 2 dokumen di lahan yang sama, dan seharusnya diselesaikan oleh pihak BPN itu sendiri, bukan ke Pengadilan. Kementerian ATR/BPN pun belum mau melaksanakan ADU DATA Geospatial antara pihak yang bersengketa untuk mempercepat penyelesaian Sengketa Agraria yang menjadi Prioritas program kerja Presiden Jokowi.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA