MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Diduga karena kesadaran hukumnya yang masih rendah, sebuah bangunan Cafe yang berlokasi di kawasan perumahan Griya Hijau, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibangun oleh pemiliknya walaupun belum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Hilmy Anshori ketua LSM GNRI Kota Tangerang Selatan, dalam keterangan Persnya kepada MediaBantenCyber.co.id melalui telepon pribadinya pada Rabu (02/03/2022) pagi. Menurut Hilmy, berdasarkan pengecekkan dirinya langsung ke lapangan, proyek pembangunan cafe di kawasan perumahan Griya Hijau, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, nekad dibangun oleh pemiliknya walaupun belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas DPMPTSP Kota Tangsel.
“Kami mendapatkan laporan dari warga setempat jika proyek cafe tersebut belum ada surat perijinannya (PBG -red) dari dinas DPMPTSP dan juga perijinan dari dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel. Padahal lokasi proyek cafe tersebut berada tidak jauh dengan kantor Kelurahan Pakualam dan juga sekolah SMPN 15 Kota Tangsel,” ungkap Hilmy Anshori, Rabu (02/03/2022).
Sementara itu, Wandi, Lurah Pakualam, Kecamatan Serpong Utara (Serut), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya oleh MediaBantenCyber.co.id pada Rabu, 2 Maret 2022 pagi, mengatakan bahwa jika masalah surat ijin PBG nya sudah diurus oleh pihak staf Kecamatan Serpong Utara.
“Setahu saya sudah diurus sama staf Kecamatan,” kata Wandi, Lurah Pakualam, singkat.
Dan berdasarkan keterangan dari salah satu pelaksana proyek tersebut, disampaikan keterangan bahwa perijinan PBG cafe tersebut telah diurus oleh PETUGAS SATPOL PP Kecamatan Serpong Utara berinisial H dan A.
“Lucu informasi dari pelaksana proyek katanya semua biaya pengurusan perijinan PBG proyek cafe tersebut sudah diberikan kepada salah satu aparat birokrasi di Kelurahan Pakualam dan kecamatan Serpong Utara,” ungkap Hilmy .
Atas persoalan tersebut, dirinya sangat menyesalkan Kota Tangerang Selatan “dipenuhi” oleh oknum-oknum aparat penegak Perda yang sengaja memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dari pengusaha yang tengah berinvestasi di wilayah Kota Tangsel.
Dan hinggga berita ini ditayangkan, pimpinan pelaksana proyek cafe belum berijin tersebut belum dapat dimintai tanggapannya terkait pembangunan cafe yang sudah hampir rampung itu. Sementara surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pengganti IMB sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksana UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.(BTL)
Tidak ada komentar