Baznas Kota Tangsel Gelar Musyawarah Penetapan Besaran nilai Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah Sebesar Rp35.000;/Orang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 12 Mar 2022 13:54 994 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Bertempat di RM Sate Paijo Kambing Muda, yang berlokasi di jalan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Baznas Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel, MU Kota Tangsel, Kemenag Kota Tangsel dah juga Disperindag Kota Tangsel, Jum’at (11/03/2022) menggelar rapat penetapan nilai Zakat Fitrah bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Kota Tangsel. Dalam rapat gabungan tersebut, ditetapkan nilai Zakat Fitrah bulan Ramadhan1443 Hijriah sebesar Rp35.000. 

Hadir dalam rapat gabungan tersebut, Ketua Baznas Kota Tangsel, Drs. KH. Endang Saefudin, MA, Wakil ketua 2 Baznas Kota Tangsel KH Muhamad Salbini, Lc, Wakil ketua 3 KH Mohamad Thohir, SQ, Wakil ketua 4 H Ucup Yusuf MPd, Kabid Keuangan dan Pengumpulan Baznas Kota Tangsel Ustadz Tarjuni SPd MM, Asisten daerah I Pemkot Tangsel H Dadang Raharja, M.Si, Ketua MUI Kota Tangsel KH. Muhammad Saidih, S.Ag, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) diwakili oleh Kasubag H Syafei dan Kabag Kesra Pemkot Tangsel H Makum Sagita, S.Ag. MSi dan juga dihadiri oleh Kasie Pemberdayaan Ustadz Yasser Arafat.

Baca Juga : Lurah Binong Minta Forum RW Memberikan Nilai Harga Standar Biaya Pemakaman di TPU

Rapat gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Kota Tangsel, KH. Endang Syaefudin. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas Kota Tangsel menjelaskan bahwa, Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan/jiwa adalah ibadah personal yang WAJIB ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.

Baca Juga : Era Milenial Sekarang, Dipastikan Tidak Akan Tinggalkan Nilai Luhur Budaya Bangsa

“Alhamdulillah rapat gabungan penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangsel telah berhasil memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah bulan ramadhan 1443 hijriah ini sebesar RP35.000; rupiah/orang dengan ukuran harga beras Rp10.000/liter. Akan tetapi bagi masyarakat yang mampu serta mengkonsumsi dengan membeli beras seharga melebihi Rp10.000, maka Zakat Fitrahnya disesuaikan saja, bisa yang Rp40.000,/orang atau Rp45.000/orang hingga yang Rp50.000/orang. Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi,” terang KH. Endang.

Baca Juga : Wali Kota Arief di Nilai Abaikan Kasus HIV/AIDS

Dalam rapat gabungan tersebut, juga memutuskan agar Baznas Kota Tangsel melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan tahun 1443 Hijriah ini. Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan hasil dari Kunjungan kerja (kunker) yang baru saja dilakukan oleh Baznas Kota Tangsel ke Baznas Kota Cirebon dan Baznas Kabupaten Cirebon, dimana peranan pemerintah untuk suksesnya Baznas telah dilakukan oleh Pemerintah Kota dan kabupaten Cirebon dalam bentuk support yang nyata dan maksimal, oleh karena itu dalam tahun ini Baznas Kabupaten Cirebon mendapatkan predikat lembaga Baznas yang terbaik tingkat Nasional dalam kategori bidang Pendistribusian, kata KH. Endang Saefudin, Ketua Baznas Kota Tangsel.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA