Pelaksanaan Pembuatan PTSL di Desa Pasar Kemis Diduga Jadi Ajang Pungli

waktu baca 3 menit
Jumat, 18 Nov 2022 13:09 634 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, PTSL_(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program dari Pemerintah pusat untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau yang familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal (Perona). Program tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, pelaksanaan ini dilaksanakan oleh BPN melalui wilayah- wilayah, dan salah satunya di Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang-Banten.

Di dalam pelaksanaan pendaftaran PTSL warga mendaftarkan ke Desa agar surat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah (sertifikat), namun mekanisme pelaksanaan proses pembuatan PTSL di Desa Pasar Kemis DIDUGA ada Oknum Desa yang bermain dengan mengenakan tarif harga pembuatan PTSL sekira Rp2 juta rupiah ke atas bahkan bervariasi untuk pembuatan PTSL dengan alasan untuk dibuatkan AJB terlebih dahulu, sehingga Diduga ada pemasukan uang untuk kantong pribadi.

Baca Juga : Diduga Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan

“Mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang aturannya hanya diminta uang administrasi sebesar Rp150.000; (Seratus lima puluh ribu rupiah), sementara prakteknya di lapangan masyarakat diminta uang minimal sebesar Rp2 juta rupiah. Jelas itu adalah praktek Pungli,” kata Pudin (nama samaran-red) warga Desa Pasar Kemis.

PTSL di Desa Pasar Kemis Diduga jadi Ajang Pungli

Hal tersebut menurut Pudin banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat Desa Pasar Kemis terkait besarnya biaya Pungli pembuatan PTSL termaksud biaya untuk pengukuran tanah sebesar Rp500 ribu warga juga harus membayarnya. 

Baca Juga : Diduga Oknum Aparatur Desa Kampung Besar Teluknaga Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL 

Sementara itu, Kepala Desa Pasar Kemis, Al Haetomi, meminta kepada instansi terkait dan juga aparat hukum yang berwenang yang berkaitan dengan pengurusan program PTSL agar segera turun ke wilayah Desa Pasar Kemis untuk menindak lanjuti adanya permasalahan PTSL.

Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas_PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang

Dan saat awak media meminta waktu untuk konfirmasi terkait permasalahan PTSL di wilayah Desa Pasar Kemis, Al Haetomi Kepala Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melalui telepon WhatsApp-nya dirinya mengatakan belum bisa ketemu karena saat ini dirinya sedang kurang enak badan (masih meriang-red).

Baca Juga : Program PTSL Tahun 2018 dan 2019 DIBEGAL Oleh Mafia Tanah di Wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang

“Terkait permasalahan PTSL sudah diklarifikasi ke pihak warga masyarakat mengenai AJB, tujuannya agar jelas kepemilikan karena suratnya di wilayahnya banyak tanahnya yang statusnya tanah waris,” terangnya.

Ditambahkan Haetomi anggaran yang sudah ditetapkan sesuai peraturan sebesar Rp150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk beli perangko tidak sampai dibelikan oleh aparat desanya, yang akhirnya kepala Desa yang harus menanggung biaya pembelian perangko tersebut. (Risti & Adhari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA