Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Des 2022 17:10 379 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Henri Munandar salah seorang warga Kabupaten Tangerang. Pelaporan Kholid Ismail ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya DUGAAN Penyelewengan DANA HIBAH untuk pagu pendidikan 16 madrasah.

Dugaan penyelewengan dana hibah ini mencuat saat seorang warga merasa adanya dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tersebut. Laporan Henri ke KPK tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2022. Dugaan penyelewengan tersebut diduga Terkait anggaran dana hibah madrasah dan juga hibah ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022. 

“Yang bersangkutan saya laporkan pada Oktober lalu. Saat ini pihak KPK meminta tambahan bukti,” tegas Henri, Senin (12/12/2022). 

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Menyikapi Terkait Dugaan PPDB di Luar Prosedur di SMAN 20 Kabupaten Tangerang

Menurut Henri, dirinya mendapatkan informasi jika terdapat 16 madrasah yang menerima dana hibah tersebut. Ke 15 madrasah tersebut menerima 100 juta dan satu madrasah menerima 200 juta. 

“Informasi yang saya dapat dari sumber yang dipercaya, termasuk penerima, termasuk pegawai, pengurus yayasan, dari informasi itu kemudian saya buat laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi. Ada 16 madrasah, masing – masing 100 juta kecuali madrasah Al Hasniah itu 200 juta,” tegasnya. 

Henri menerangkan jika dalam dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut telah terdapat kesepakatan antara DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak terkait. 

“Saya dapat keterangan bahwa ada rapat yang menyepakati ketika yang penerima hibah itu sudah ditransfer oleh Dinas Pendidikan kemudian ada kesepakatan untuk dana tersebut diambil lalu disisihkan sebesar 30 persen untuk diserahkan kepada kesatuan kerja madrasah (KKM),” ujarnya. 

“KKM Itu Forum Komunikasi kepala Madrasah yang menyepakati 30 persen dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak Ketua DPRD,” sebutnya. 

Dirinya menambahkan jika perjanjian yang disepakati yakni 35 persen dari total jumlah yang diterima pihak Madrasah. 30 persen diserahkan kepada pihak Ketua DPRD melalui KKM. 

“Yang 4 persen untuk operasional Kepala sekolah yang 1 persen untuk kegiatan operasional KKM. Jadi para kepala sekolah ini ada iming-iming, kita kasih hadiah seolah-olah gitu. Mungkin mereka ga ngerti hukum jadi mereka mengira dana yang sudah masuk itu jadi milik sekolah, jadi milik madrasah. Mereka ambil itu hadiah yang tujuannya supaya tahun depan bisa diturunkan lagi hibahnya,” tukasnya. 

Saat coba dikonfirmasi oleh para awak media kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.(BTL/Risti)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA