Walikota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jul 2019 17:38 891 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Perseteruan antara Kemenkumham dengan Walikota Tangerang terkait Aset yang ada di Wilayah Kota Tangerang sampai pada babak baru Pasalnya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dipimpin Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik Menkumham ke Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (16/7).

Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Banten, Septian Prasetyo mendukung penuh langkah Kemenkumham untuk menempuh jalur Hukum.

Dikatakan Septian, selain laporan ke Kepolisian kebijakan Walikota Tangerang Arief yang Kontra-produktif kepentingan Masyarakat secara umum pun rentan dengan gugatan ke Pengadilan.

Dengan dugaan perbuatan melawan Hukum terhadap penguasa sesuai dengan pasal 1365 KUHP dimana kelima unsur Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasanya sudah terpenuhi antara lain.

Adanya perbuatan Walikota Tangerang mengeluarkan SK nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 Nota Keberatan dan Klarifikasi yang isinya diantara lain mencabut Fasilitas Umum untuk Masyarakat.

“Sudah jelas bahwa ini adalah tindakan perbuatan melawan Hukum, karena jelas PSU, Penerangan Jalan, dan Perawatan Drainase sudah dianggarkan dan telah dibayarkan pajaknya dari semua rangkaian peristiwa tersebut jelas terdapat hubungan sebab akibat (Kausalitas) didalamnya,” cetus Septian kepada Awak Media

Untuk itu, Septian menghimbau kepada pihak Walikota Tangerang untuk berhati – hati dalam mengambil Kebijakan agar tidak menimbulkan Permasalahan di kemudian hari.

“Pak Arief (Walikota Tangerang-red) agar berhati – hati mengambil Kebijkan biar tidak terjadi Permasalahan di kemudian hari,” ungkap Septian.

Sebelumnya diketahui, Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendatangi Kantor Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).

Kedatangan tim yang dipimpin Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono untuk melaporkan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

“Intinya bahwa kami dari Kementerian Hukum dan HAM memang mengadukan pihak Walikota Tangerang karena telah melakukan pelanggaran Hukum,” ujar Bambang di Kantor Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota.

Bambang tidak menjelaskan secara rinci Ihwal pelaporannya ke Polres. Namun, kata Dia, salah satu laporannya adalah terkait Lahan milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang (Walikota Tangerang).

“Ya banyak penguasaan lahan – lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Secara lengkap bisa ke Kapolres,” jelas Dia.

Dalam pelaporan itu, kata Bambang, pihak Kemenkumham sudah menjalani Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bambang mengungkapkan bahwa Pihaknya mengadukan Permasalahan ini demi kepentingan Bangsa dan Negara.

“Nanti tim layanan Advokasi Hukum akan selalu Komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah (Walikota Tangerang) ini. Sekali lagi mudah – mudahan ini segera Selesai dan segera Tuntas,” tuturnya.

Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menyatakan akan memproses laporan tersebut.

“Kami Kepolisian siapa pun yang melaporkan suatu adanya dugaan, ya, kita tetap tangani. Tapi bentuk laporan dan isinya apa masih belum kita pelajari, kita lihat dulu, takutnya saya salah menilai,” kata Kapolres.

Kapolres menuturkan pihaknya sudah menerima laporan tim Kemenkumham tersebut secara resmi. Ia juga belum dapat menjelaskan secara rinci Ihwal pelaporan Walikota Tangerang itu.

“Ya, artinya dengan persoalan yang ada saat ini, Media kan sudah ngikutin,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA