Diduga Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Layak Diperiksa KPK

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Sep 2025 16:57 523 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Empat Lawang, Diduga oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada main dengan kontraktor dalam pengadaan proyek Sisa Kemampuan Paket (SKP), sehingga konstruksi menjadi salah satu syarat kualifikasi bagi penyedia jasa konstruksi dalam kegiatan non tender dan/atau tender.

Sebab itu penyedia diwajibkan mengisi daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan perhitungan SKP dilakukan berdasarkan kemampuan menangani Paket Pekerjaan (KP) dikurangi jumlah paket yang sedang dikerjakan.

Menurut Jesaya Simarmata Sekertaris Peduli Pengadaan Barang Jasa, menyampaikan aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah syarat kualifikasi teknis yang wajib dipenuhi penyedia pekerjaan konstruksi untuk memastikan kemampuan mereka dalam menangani sejumlah pekerjaan secara bersamaan, dihitung dengan rumus SKP = KP – P (nilai Kemampuan Paket dikurangi jumlah paket yang sedang dikerjakan). Nilai KP untuk usaha kecil adalah 5 paket, sedangkan untuk usaha non-kecil adalah 6 atau 1,2 dikali N (jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani dalam 5 tahun terakhir).

“Penyedia wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, dan jika data tidak akurat atau terbukti palsu, penyedia bisa dinyatakan gugur, ” ucap Jesaya.

Jesaya Simarmata, juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang beserta para pihak terkait perihal CV. HAP yang telah mendapatkan paket kontruksi sebanyak 18 paket, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang.

“Karena CV HAP telah ditunjuk sebagai pemenang pada kegiatan non tender (PL) sebanyak 18 paket pekerjaan kontruksi dalam waktu bersamaan pada bulan Juli 2025. Jika sebuah paket pekerjaan konstruksi “dikuasai” oleh satu penyedia, hal ini dapat mengindikasikan adanya monopoli, persekongkolan, atau praktik tidak sehat yang menghambat persaingan usaha dan berpotensi melanggar aturan pengadaan pemerintah,” jelasnya

Kami berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan tindakan penyelidikan terhadap di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

“Ini diduga telah melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak diskriminatif untuk memastikan persaingan yang sehat dan mendapatkan penawaran terbaik,” tegasnya.

Paket pekerjaan konstruksi yang dikuasai satu penyedia umumnya terkait dengan indikasi monopoli, persaingan tidak sehat, atau potensi praktik korupsi dalam proses pengadaan atau pelaksanaan. Penyelidikan dan tindakan hukum dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur prinsip persaingan yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan. (Henry)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA