Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Harus Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Okt 2025 19:06 387 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Musi, Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj. Ratna Machmud pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan APBD.

Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj. Ratna Machmud harus mengawasi khususnya kegiatan/program di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,terutama proses tender dan non tender pada tahun anggaran 2025.

Hengky Soe Tim Investigasi Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa mengatakan , perusahaan atau penyedia barang jasa yang Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya dicabut tidak seharusnya di tunjuk sebagai pemenang dan dianggap sebagai pelanggaran karena melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. SBU yang dicabut tidak lagi berlaku secara hukum, sehingga peserta tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal ini terlihat pada kegiatan non tender pada paket Pembangunan Jalan Desa Tugu Sempurna dengan Nilai Pagu Rp. 300.000.000,00 dan Nilai Hps Rp. 298.125.000,00 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab Musi Rawas.Penjabat Pengadaan atau Penjabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab Musi Rawas patut diduga keras tidak melakukan evaluasi pada paket non tender Pembangunan Jalan Desa Tugu Sempurna. CV Raya Intar Anggara di loloskan pada tahap evaluasi dan dipilih sebagai pemenang pada paket Pembangunan Jalan Desa Tugu Sempurna.Persyaratan Kualifikasi pada paket tersebut setiap penyedia harus memiliki Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) yang masih berlaku dan sesuai ketentuan,namun sesuai data di Website LPJK pada KBLI 2020 Sertifikat Badan Usaha BS001 dengan No ID Izin I-202302170925557312114 milik CV Raya Intar telah dicabut sejak tanggal 11-09-2023.

Hengky Soe Tim Investigasi Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa mengatakan,disinilah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penjabat Pembuat Komitmen Kab. Musi Rawas harus memberikan Sanksi kepada penyedia,karena penyedia menggunakan SBU yang telah dicabut.

Hengky Soe meminta Bupati Kab Musi Rawas Hj. Ratna Machmud untuk dapat menindak lanjuti masalah tersebut,dan penyedia harus diberikan sanksi pemutusan kontrak penangguhan tagihan dan sanksi daftar hitam.

Namun apabila Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penjabat Pembuat Komitmen tidak memberikan sanksi yang tegas, sudah pasti terindikasi penyalahgunaan wewenang. Hengky Soe Tim Investigasi Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa akan membongkar beberapa paket tender di Kabupaten Musi Rawas,yang pemenangnya SBU nya telah dicabut.-bersambung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA