Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara Harus Bernyali

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Okt 2025 19:48 385 admin22

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Musi Rawas Utara, Dugaan pelanggaran yang sangat serius dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah muncul di Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. Sebuah perusahaan bernama CV. Puspa Sari, yang diketahui Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS 001-nya telah dicabut sejak 13-12-2024, justru diloloskan pada tahap evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang pada paket tender Peningkatan Jalan Kerani Jaya – Sumber Makmur TA 2025.

Ketua Umum Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa bersurat resmi ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kejaksaan Negeri kabupaten Musi Rawas Utara agar segera ditindak lanjuti.

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara dengan nilai pagu Rp. 8.000.000.000,00 dan nilai hps Rp. 7.999.537.436,80. Sesuai jadwal/tahapan pada proses tender mulai Pengumuman Pasca kualifikasi pada tanggal 19 Agustus 2025 sampai 24 Agustus 2025 sampai dengan proses Penandatanganan Kontrak 9 September 2025 sampai 16 September 2025.

Syarat Kualifikasi pada paket tersebut setiap penyedia/peserta harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001. Hasil penelusuran pada situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU perusahaan CV. Puspa Sari dengan No ID Izin I-202207292019267419949 dengan Status Pencabutan atau dicabut pada tanggal 13-12-2024.

“Jadi kesimpulannya pada saat proses Lelang sampai penandatangan kontrak Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS 001 tersebut dalam status pencabutan”, ujar Krisna DK Ketua Umum Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa.

Baca Juga : Pemasangan U-Ditch Got di Depan Kecamatan Teluknaga Dipertanyakan | inspektorat

Apabila SBU yang telah dicabut tidak boleh mengikuti pengadaan barang jasa kontruksi sejak tanggal Sanksi Pencabutan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat penting dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam proyek konstruksi. SBU berfungsi sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi badan usaha jasa konstruksi.

CV. Puspa Sari baru melakukan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001 pada tanggal 23-10-2025 sampai dengan 22-10-2028 dan Status Disetujui pada tanggal 23-10-2025, atau setelah proses Lelang telah selesai. Meski status SBU-nya telah dicabut sejak 13-12-2024, perusahaan ini tetap diloloskan dalam proses evaluasi dan bahkan ditetapkan sebagai pemenang pada paket Peningkatan Jalan Kerani Jaya – Sumber Makmur ,dengan nilai penawaran yang sangat fantastis Rp. 7.996.000.000,00.
Krisna DK Ketua Umum Perkumpulan Pengadaan Barang Jasa mengatakan, bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dasar dalam sistem pengadaan pemerintah.

“Perusahaan yang SBU-nya sudah dicabut secara hukum tidak lagi memenuhi syarat administrasi. Meloloskan penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk itu Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara diminta harus bertindak tegas terhadap permasalahan tersebut, serta berperan penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertujuan untuk memastikan prosesnya transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Peran ini mencakup pengawasan (audit, pemeriksaan kinerja, investigasi), pencegahan (memberi peringatan dini, sosialisasi aturan), dan pemberian jaminan bahwa setiap tahapan pengadaan sesuai peraturan.
Jika dibiarkan tanpa tindakan, praktik semacam ini bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, namun juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (Henry)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA