Modus Lowongan Kerja Restoran, Pasutri di Banten Diduga Jerat Remaja Jadi PSK

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 18:02 334 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua tersangka berinisial FA (26) dan AB (27) ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Maruli, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga merekrut perempuan muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban diduga justru dieksploitasi dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Salah satu korban berinisial Mawar (17) awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak. Namun dalam praktiknya, korban diduga dipaksa melayani beberapa pelanggan dalam sehari dengan janji bayaran hingga Rp10 juta jika target tertentu terpenuhi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Maruli.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta layanan pemulihan bagi korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA