Niat Poligami Berujung Maut: Pria di Tigaraksa Tewas Dibacok Istri Siri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 16:17 361 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang Tragedi berdarah terjadi di Kapling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026) malam. Seorang pria berinisial J ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya setelah diduga dibacok oleh istri sirinya sendiri, EM.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

“Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” kata Indra Waspada, Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban baru selesai mandi dan melihat istrinya bersama ibu mertua tengah bersiap melaksanakan salat.

Korban kemudian marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Pertengkaran pun terjadi di dalam rumah.

Situasi semakin memanas ketika korban mengutarakan keinginannya untuk kembali menikah. Ucapan tersebut memicu cekcok yang semakin sengit antara korban dan istrinya.

Dalam kondisi emosi, korban kemudian merusak lemari kaca yang berada di dalam kamar. Diduga panik dan terbawa emosi, EM mengambil sebilah golok dari dalam lemari.

Golok tersebut kemudian disabetkan beberapa kali ke arah korban hingga pria itu terkapar dan tidak berdaya di dalam kamar. Korban diketahui meninggal dunia tidak lama setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif peristiwa tersebut dipicu konflik rumah tangga, terutama terkait rencana korban yang ingin menikah lagi.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.

Polresta Tangerang telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA