Tangkal TPPO, Disnakertrans Kota Serang Buka Loket Pengaduan dan Informasi Tenaga Kerja

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 06:48 399 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang membuka loket pengaduan dan informasi bagi warga Kota Serang yang akan dan sudah bekerja diluar negeri agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tidak hanya itu, Disnakertrans Kota Serang juga siap memberikan layanan bagi tenaga kerja yang mengalami tindakan tidak sebagaimana mestinya di tempat bekerja, sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraini mengatakan, peristiwa TPPO, bisa dicegah sedari sebelum calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berangkat ke Negara tujuan dengan cara berkoordinasi sedari awal dengan pihak Disnakertrans Kota Serang.

Menurutnya, sebelum diberangkatkan, CPMI bisa menggali informasi terkait perusahaan yang akan dituju mengenai keberadaan dan legalitas perusahaannya.

Termasuk apabila PMI mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, PMI juga bisa meminta bantuan ke pihak Disnakertrans untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Bilamana ada masyarakat yang terjadi seperti kemarin, TPPO, seharusnya sedari awal cross check dulu dengan Disnakertrans, nanti kita buka data, karena semua data penempatan PMI itu ada di kami. Kalau ada temuan, nanti kita juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),” kata Ratu Ani, Kamis (2/4/2026).

Pada sisi lain, Ratu Ani menghimbau kepada CPMI untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming upah besar dengan persyaratan yang dimudahkan, namun berujung pada hal-hal yang menyalahi aturan alias ilegal.

“Kalau ilegal, nanti pihak BP3MI akan berkoordinasi dengan pihak KBRI,” katanya.

Dengan melakukan koordinasi dengan pihak Disnakertrans Kota Serang, lanjut Ratu Ani, calon PMI dapa dihindari hal-hal yang menyalahi aturan berdasarkan informasi yang diterimanya sedari awal.

“Karena sejak dari awal pembuatan paspor saja harus sudah ada ID dari kami (Disnakertrans) saat pemberkasan,” tutup Ratu Ani.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA