Nasib Gedung Sanggar Seni Desa Punjung, Kebonagung Tahun Anggaran 2025 Nunggu LHP Inspektorat

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 08:42 429 admin22

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Pacitan-Jatim, Nasib Gedung Sanggar Seni Desa Punjung yang melampaui tenggat Tahun Anggaran hampir di tengah tahun dan menyita perhatian publik, saat ditanyakan awak media kepada Kepala Desa Punjung, “Apakah pekerjaan Sanggar Seni sudah selesai?” Diperoleh jawaban singkat, “Sedikit lagi.” Ketika dikejar tentang perintah Inspektorat Daerah, Sayuti melanjutkan,

“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) belum keluar. Terimakasih atas semua yang anda lakukan selama ini semoga Allah SWT membalasnya.”. Tidak jelas maksud kalimat terakhir, yang jelas Inspektorat sedang menghitung potensi kerugian negara di dalam pembangunan itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gedung Sanggar Seni Desa Punjung Kecamatan Kebonagung dua lantai yang dianggarkan sekira 245.000.000 rupiah di tahun 2025 sampai berita ini ditulis belum selesai dikerjakan. Tentu ini sebuah pelanggaran kebijakan yang perlu diperbaiki. Kritik banyak pihak terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang membuat Pemerintah Pusat kurang percaya pada pemerintah desa, seolah mendapatkan pembenaran dengan kejadian seperti ini.

Terlebih, pelaksana dan struktur perangkat Desa ikut terseret dalam pusaran kebijakan. Pengawas kegiatan, Fatoni, dari unsur BPD (Badan Permusyawaratan Desa) masih terhitung saudara Kepala Desa Punjung sendiri, sementara Lilik M sebagai Ketua BumDES sekaligus Pelaksana juga tak lain anak kandung Sayuti, Kepala Desa Punjung.

Penyedia Jasa dari unsur BumDes saat pemeriksaan Inspektorat tidak berada di tempat. Jika terbukti ada kerugian negara dan atau memperkaya diri sendiri tentu tidak cukup tindakan sangsi oleh pengawas internal, Inspektorat. Melainkan ranah pidana umum dan saatnya Alat Penegak Hukum (APH) bergerak. (Heri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA