Kejari Tangerang Geledah PKBM di Kosambi Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOP

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 20:14 100 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, Senin (29/6/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, menjadi salah satu lokasi yang diperiksa penyidik untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Penyidik memeriksa ruang administrasi, ruang kerja, lemari penyimpanan dokumen, serta berbagai arsip yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BOP.

Sejumlah dokumen administrasi dan berkas pengelolaan anggaran turut diperiksa dan dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti atau dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” ujar Arsyad.

Ia mengatakan, penyidik membagi personel menjadi dua tim agar proses pencarian alat bukti lebih efektif. Selain menggeledah kantor PKBM Indonesia Negeriku, tim lainnya secara bersamaan menggeledah kantor Yayasan Suari Terang School yang menaungi lembaga pendidikan nonformal tersebut.

Menurut Arsyad, seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan pada PKBM. Namun, Kejari Kabupaten Tangerang belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik juga belum menyampaikan apakah terdapat dokumen atau barang bukti yang disita dari lokasi penggeledahan.

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA