Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 22:34 26 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin dalam dua pengungkapan kasus berbeda. Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut,” kata Indra Waspada, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.

“Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, M mengakui seluruh obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Namun, polisi lebih dahulu mengamankan tersangka sebelum obat-obatan itu sempat dipasarkan.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Operasi itu juga berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran Tramadol dan Hexymer di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan obat keras.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian, petugas menyita 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Hasil interogasi mengungkap obat keras tersebut merupakan milik E bersama rekannya berinisial MM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di depan sebuah ruko yang berada tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal penjualan obat keras daftar G selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, terutama bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) setiap 26 Juni.

Menurutnya, penyitaan lebih dari 27 ribu butir obat keras tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi setiap tiga butir dikonsumsi oleh satu orang.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kedua kasus tersebut berhasil diungkap.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA