MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan bahan berbahaya jenis sodium sianida tanpa izin resmi sebanyak 18,1 ton di tiga (3) lokasi yaitu, di Pondok Gede Kota Bekasi, Kelurahan Kamal Kali Deres dan Jalan Perjuangan Kebon Jeruk.
Dalam penindakan tersebut, Bareskrim Polri berhasil menetapkan dua orang penjual sodium_sianida diduga ilegal menjadi tersangka inisial S alias U (59) dan DW (40). Kedua tersangka sama – sama penjual sodium sianida dengan lokasi yang berbeda.
Tersangka S alias U (59) menjual sodium sianida tanpa izin resmi ke penambang emas di Sumatera Barat. Sedangkan tersangka DW (40) menjual sodium sianida tanpa izin resmi ke penambang emas di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
“Sodium sianida ilegal milik kedua tersangka sudah kami amankan, dan dititip di tempat aman di Gudang Sentra Kosambi, Tangerang,” ucap Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjend Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ade, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya pendistribusian sodium sianida yang diduga ilegal ke penambang emas di Indonesia. Ade menduga, sodium sianida tersebut berasal dari luar negeri.
“Kasus ini kami ungkap setelah mendapat informasi adanya penjualan sodium sianida ke penambang emas tanpa izin dibeberapa wilayah di Indonesia, yang diduga berasal dari China maupun Korea,” tuturnya.
Ade menyebut, para tersangka mendistribusikan sodium sianida ke penambang emas tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan, tanpa mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Para tersangka telah melanggar Permendag nomor 7 tahun 2022, yang mengatur distribusi dan pengawasan bahan berbahaya, dimana didalamnya diatur tata niaga pengadaan, penyimpanan, perizinan mau pun distribusi lokal didalam negeri,” tegasnya.
Saat ini para tersangka sudah berada di tahanan Bareskrim Polri dijerat pasal berlapis, Pasal 106 Junto Pasal 24 Ayat 1 UU No: 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 UU No: 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan UU No: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Para tersangka terancam Pidana 4 Tahun atau pun denda 10 miliar rupiah, dan atau Pasal 62 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ancaman penjara 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah. (Igor Wapimred)
Tidak ada komentar