Baznas Kota Tangsel Gelar Rapat Koordinasi Gabungan Dengan Stakeholder, Terkait Besaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Guna mempersiapkan datangnya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 April 2020 Masehi, dan terkait dengan kepentingan umat Islam di Kota Tangerang Selatan untuk masalah besaran nilai zakat fitrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan bersama berbagai stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Seperti Kemenag Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel, Kabagkesra Setda Kota Tangsel, Disperindag Kota Tangsel dan juga Asda III Pemkot Tangsel.

Baznas Kota Tangsel, Selasa (11/02/2020) pagi, menggelar rapat koordinasi gabungan tersebut di rumah makan Pondok Djati, jalan raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Hadir dalam rapat koordinasi gabungan tersebut, Drs KH Endang Saefuddin MA Ketua Baznas Kota Tangsel, H Abdul Rojak MA Ketua Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, KH Saidih SAg Ketua MUI Kota Tangsel, Perwakilan Disperindag Kota Tangsel Aris Prakoso, Asda III Pemkot Kota Tangsel H Teddy Meiyadi serta beberapa pengurus Baznas Kota Tangsel seperti, Ustadz Yusuf, HM Thohir, HM Salbini, Ustadz Tarjuni dan juga M Salbini dan juga perwakilan dari Masjid Al I’tishom Pemkot Kota Tangsel H Kodir S bersama Suhardi.

Usai rapat koordinasi tersebut digelar selama kurang lebih 1 jam, Ketua Baznas Kota Tangsel KH Endang Saefuddin kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC), di lokasi kegiatan mengatakan bahwa setelah mendengarkan berbagai pemaparan yang lengkap dari para narasumber yang ahli dibidangnya masing – masing tersebut, baik dari ketentuan sudut pandang hukum syariat agama Islam tentang zakat, dari sisi ekonomi umat Islam di Kota Tangsel yang beraneka ragam status sosialnya, akhirnya pihak Baznas Kota Tangsel memutuskan bahwa besaran nilai zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi, ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya yaitu Beras 3,5 kg/orang sesuai nilai beras yang dimakan sehari – hari. 

“Alhamdulillah rapat koordinasi bersama dengan berbagai stakeholder terkait di Kota Tangsel tadi telah memberikan masukan kepada pihak Baznas Kota Tangsel. Dan kami pihak Baznas telah memutuskan dan menetapkan bahwa besaran nilai zakat fitrah untuk umat Islam di Kota Tangsel pada bulan Ramadhan 1441 hijriah atau tahun 2020 ini untuk Beras sebanyak 3,5 kg/orang.

Dan jika dalam bentuk uang zakat fitrahnya, Baznas Kota Tangsel Insya Allah dalam 2 hari kedepan akan menetapkan dan mencetak kupon nilai zakat fitrah berupa uang dengan kisaran Rp 40.000; hingga Rp. 45.000; /kupon zakat fitrah,” terang KH Endang Ketua Baznas Kota Tangsel. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.