MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Aksi intimidasi terhadap R wartawan foto Media Indonesia oleh oknum pemuda yang tidak bertanggung – jawab saat sedang melakukan liputan peristiwa kebakaran di Gereja Christ Catherdal Gading Serpong, Senin (27/04/2020) pagi, mendapat sorotan dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang. Organisasi Pers tersebut menuntut agar kasus tersebut segera diusut oleh pihak Polres Kota Tangerang Selatan.
“Kami MENGECAM keras aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum pemuda tersebut. Kami meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tangerang Selatan segera menindak tegas oknum tersebut,” tegas Sekretaris PWI Kota Tangerang Abdul Azis, Senin (27/04/2020).
Menurutnya, intimidasi tersebut melanggar Undang – undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalangi tugas wartawan saat menjalani tugas peliputan.
“Kami sangat MENGECAM dan sangat menyayangkan aksi tersebut. Laporkan ke pihak Polres Tangsel dan bikin BAP nya. Biar polisi yang akan memproses hukumnya. Kita kawal dengan pemberitaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi intimidasi terhadap wartawan terjadi saat wartawan R mengambil gambar saat meliput kebakaran di Gereja Christ Catherdal Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat itu ada lima orang datang menghampiri R dan memintanya untuk menghapus foto yang sudah diambil R. Tidak sampai disitu, salah seorang oknum juga sempat memiting kepala R dan melontarkan kalimat yang tidak terpuji kepada R. (BTL)
Tidak ada komentar