Akhirnya, Pansus Aset DPRD Kota Serang Terbentuk

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset guna menindak lanjuti masalah aset yang belum juga terselesaikan antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang selama 12 tahun lebih.

“Intinya DPRD melakukan hal ini adalah bagian daripada pelaksanaan Undang – undang,” kata ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi pada awak media usai pelaksanaan pembentukan Pansus Aset di Gedung Perwakilan Rakyat Kota Serang, Kamis (13/02/2020).

Budi menjelaskan, selama ini, memang masih ada komunikasi dengan DPRD Kabupaten Serang, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya, makanya secara aturan tata tertib yang sudah dirapatkan di Banmus dilaksanakan pansus diketuk palu, dan diharapkan Pansus nantinya segera dilaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

“Mudah – mudahan, pemerintahnya setelah dilakukan rekomendasi dalam proses ini segera melaksanakan itu semua,” jelasnya.

Dan nantinya, terang budi, dalam Pansus tersebut nantinya akan melibatkan banyak unsur, termasuk dari Provinsi, KPK, Ombudsman termasuk Dirjen Aset.

“Ya semua pasti terlibat nanti dalam pansus, dan dalam waktu 6 bulan ini, Insya Allah terkejar karena sebelum bekerja Komisi 3 kan sudah lakukan pendalaman terkait hal ini, jadi kita ketika pansus tinggal merampungkan saja, dan dalam pembentukan tadi setuju semua, ga ada yang tidak setuju,” terangnya.

Untuk target, lanjut Budi, semua yang belum terselesaikan atau belum terserahkan semua aset yang tersisa dari Pemkab pada Pemkot Serang, dan itu harus, tidak main – main.

“Ya iyalah semua, masa kita mau main – main, kita buat inikan pakai uang Negara, pansus ini berjalan melaksanakan Undang – undang, tentunya hasilnya harus sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Kota Serang nantinya.” Tegasnya.

Budi juga menambahkan, Kalau selama ini Pemkab Serang itu selalu beralasan belum bisa menyerahkan sisa asetnya pada Pemkot Serang lantaran belum terbangunnya Puspemkab Serang hal tersebut dianggap hanya alasan saja.

“Komunikasinya ke saya jangan ke media bilang gitu, ke DPRD jangan ke media, dan yang lebih ngaco lagi kalau pendopo Kabupaten itu dianggap sebagai benda cagar budaya, itu kan lebih ngaco lagi, ngarang, semuanya itu ada undang – undangnya, bukan hak Kabupaten itu, jadi jangan luculah gitu.” tandasnya. (Faizudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.