MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang – Sengketa sebidang tanah seluas 1.300 meter persegi di pinggir Jalan Otonom, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kembali mencuat. Keluarga Ibu Sanah mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi dan tekanan dalam perkara kepemilikan lahan yang mereka yakini sah secara hukum.
Sudarja, anak Ibu Sanah, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli dari nenek mereka dan telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di Desa Binong sebelum terjadi pemekaran wilayah menjadi Desa Pasirkembang. Menurutnya, tanah tersebut bukan merupakan tanah warisan maupun hibah, melainkan hasil transaksi jual beli yang sah.
“Tanah itu dibeli dari nenek kami sendiri. Sudah jelas ada AJB-nya. Bukan tanah warisan ataupun pemberian,” ujar Sudarja kepada MediaBantenCyber.co.id, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, lahan tersebut semula masih berupa tanah kosong dan baru mulai dibangun oleh keluarganya pada 2019. Namun, sejak saat itu, keluarganya disebut berulang kali menerima surat panggilan dari Polres Serang setiap terjadi pergantian pimpinan kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.
“Kami terus dituduh melakukan penyerobotan tanah, padahal kami memiliki dasar kepemilikan yang jelas,” katanya.
Puncak persoalan, lanjut Sudarja, terjadi ketika kakak sulungnya, Saprudin, dijemput sejumlah anggota kepolisian untuk dimintai keterangan atas dugaan perusakan pagar yang berdiri di atas lahan tersebut.
Menurut Sudarja, pagar yang dibongkar berada di atas tanah yang selama ini diklaim sebagai milik ibunya.
“Kalau pagar itu berdiri di atas tanah ibu kami, tentu kami merasa berhak membongkarnya. Tapi justru kakak saya dijemput dan dituduh melakukan perusakan pagar,” ujarnya.
Sudarja mengaku Saprudin kemudian menjalani pemeriksaan selama dua hari dua malam di Polres Serang. Setelah keluar dari pemeriksaan, kata dia, keluarganya merasa dipaksa menyelesaikan persoalan dengan cara melepaskan lahan tersebut.
“Kakak saya baru bisa keluar setelah ada syarat agar tanah itu dijual dengan harga yang tidak sesuai. Setelah itu kami diminta mengosongkan lahan dan meninggalkan tanah tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, nilai transaksi pelepasan lahan itu disebut mencapai Rp150 juta. Sudarja merinci, pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp50 juta pada tahap awal dan Rp100 juta pada tahap berikutnya. Dari dana awal tersebut, sekitar Rp10 juta diterima langsung oleh Ibu Sanah, sementara sisanya bersama pencairan berikutnya disebut ditransfer kepada Saprudin.
Dalam keterangannya, Sudarja juga menyebut nama seorang anggota kepolisian berinisial Sarudin sebagai petugas yang menjemput Saprudin saat proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, ia menyebut pada periode sebelumnya surat-surat panggilan kepada keluarganya kerap diantarkan oleh anggota kepolisian bernama Roni.
Merasa hak atas tanahnya dirampas dan proses penanganan perkara tidak berjalan secara adil, keluarga Ibu Sanah berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum yang lebih tinggi untuk meninjau kembali penanganan perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang mereka klaim memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Serang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan keluarga Ibu Sanah. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. (Nadi Redaktur MBC)
Tidak ada komentar