Dituntut Tiga Tahun Lima Bulan, Terdakwa Bendung Cihara Kembalikan 950 Juta

SERANG – MBC || Setelah ditunda satu hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, akhirnya rampung juga menyelesaikan tugasnya. Agenda pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi bendung Cihara yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Cepi Sapiyudin, pemilik PT Aji Tama Mulya 3,5 Tahun. H. Ade Pasti Kurnia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Tahun. Agin Ginanjar dan Hendi Suryadi, Direktur dan Konsultan Pengawas 1 Tahun enam bulan.

“Terdakwa bersalah dan dijerat Pasal 3 Undang – undang tipikor, kepadanya dilakukan penuntutan penjara 2 Tahun,” kata Subadri, jaksa penuntut pada saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor, (19/9/2019).

Sebelum agenda pembacaan tuntutan, Cepi Sapiyudin mengembalikan uang pengganti yang dijadikan sebagai kerugian keuangan Negara. Dihadapan majelis, Cepi mengembalikan tunai uang sebesar Rp 850 Juta. Sebelumnya pada tahap penyidikan Cepi sudah mengembalikan Rp 100 Juta, jadi total yang dikembalikan Cepi sebesar Rp 950 Juta.

Ketua Majeliis Hakim Hosiana Sidabalok dan dua hakim anggota Novalinda dan Farid, telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 20 juta dari Ade Pasti, total yang dikembalikan Ade sebesar Rp 35 juta. Sedangkan Agin Ginanjar pada tahap penyidikan sudah mengembalikan uang Rp 127 juta. Setelah tuntutan jaksa penuntut umum, ke- empat terdakwa melalui penasehat hukumnya diberikan waktu untuk membuat nota pembelaan atau pledoi pada Senin pekan depan.

“Jadi tidak ada alasan tunda lagi ya, kami ingatkan kepada penasehat hukum agar senin pledoinya dapat dibacakan,” ujar Hosiana Sidabalok.

Dadang Handayani, kuasa Hukum terdakwa H. Ade Pasti usai sidang saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan jaksa normatif, dan nanti sesuai hukum acara, pembelaan akan dituangkan seluruhnya dalam pledoi.

“Normatif saja, sekarang giliran kita untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Dikatakan Dadang, dia tidak ingin membahas substansi pokok perkara. Karena terkait dengan substansi perkara akan diuraikan dalam pledoi senin depan.

“Kita lihat saja nanti apa yang akan kita tuangkan dalam pledoi,” ujar pengacara yang selalu terlihat kalem ini menegaskan (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?