Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol dan Hexymer, Seorang Warga Aceh Diamankan Sat Narkoba Polres Serang

SERANG – MBC || Sat Narkoba Polres Serang kembali amankan seorang tersangka penjual penyalahgunaan obat keras Tramadol dan Hexymer yang dijual di sebuah toko kosmetik di kampung Tegal Cetak, desa Citerep kecamatan Ciruas Kabupaten Serang – Banten. Kamis (12/9/2019).

Didalam kios kosmetik milik tersangka berinisial MD (30) asal provinsi aceh petugas berhasil mengamankan 109 butir Tramadol Lempeng / Kemasan HCI, 47 butir Tramadol polos dan 34 butir Hexymer.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang berinisial (MD) asal Aceh yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Obat – obatan jenis tramadol dan Hexymer. Di sebuah Toko Kosmetik, tepatnya Desa Citereup Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” terang Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan SIK MH, Jum’at (13/9/2019).

Menurut pengakuan tersangka, terang Indra, Obat – obatan tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial JL (DPO) pada hari Minggu kemarin tanggal 08 September 2019 sore.

“Pengakuannya Obat – obatan tersebut didapat dari seseorang yang berinisil (JL) yang sekarang DPO untuk diperjaulbelikan oleh tersangka dikiosnya.” terangnya.

Indra menjelaskan, selain mengamankan tersangka, dan Obat – obatan, berupa plastik perekat ukuran kecil sebanyak 49 lembar dan 1 (satu) buah tas berwarna loreng.

“Untuk tersangka berinisial (MD) sudah kita amankan. Namun tersangka lainnya berinisial (JL) masih dalam pencarian (DPO). Dan tersangka akan kita kenakan pasal 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?