Buntut Eksekusi Rumah SEMENA-MENA, Ratusan Wartawan se-Tangerang Raya, Depok dan Bogor Ajukan 6 Tuntutan Kepada PT Summarecon Agung Tbk

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Ratusan gabungan wartawan yang berasal dari Tangerang raya, Depok dan Bogor, Kamis, 21 April 2022 Menggeruduk dan melancarkan aksi demonstrasi ke kantor PT Summarecon Agung Tbk selaku a leading Property developer in Indonesia Gading Serpong. Aksi solidaritas kemanusiaan tersebut digelar guna menuntut pertanggungjawaban perusahaan property yang memiliki nama besar di Indonesia tersebut atas tindakan eksekusi sepihak dan semena-mena rumah seorang wartawan hingga terjadinya penganiayaan berat kepada Agus Darma Wijaya Wartawan Warta Sidik pada Rabu (20/04/2022).

Aksi gabungan ratusan wartawan, ormas Grib dan lembaga kontrol lainnya yang digelar Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia tersebut menjadi sebuah pukulan telak kepada pengembang besar PT Summarecon Agung Tbk atas tindakan orang-orang suruhannya yang bertindak semena-mena layaknya preman-preman jalanan. 

Baca Juga : Akan Eksekusi Rumah Warga Puri Intan Pisangan, Pihak Kementerian Agama Pamer Kekuatan 

Diketahui berdasarkan catatan, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sepanjang tahun 2021 lalu ditunjukkan dari pertumbuhan pendapatan dan laba bersih di atas triliunan rupiah. Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (27/3/2022), PT Summarecon Agung, Tbk mencatat pendapatan Rp5,56 triliun pada 2021. Pendapatan itu tumbuh 10,69 persen dari periode 2020 sebesar Rp5,02 triliun.

Akan tetapi, dibalik keberhasilannya tersebut, Perusahaan property PT Summarecon Agung Tbk, diduga kuat telah banyak menghalalkan berbagai cara dengan mengesekusi penghuni rumah yang telat lakukan pembayaran tanpa adanya putusan pengadilan. Selain itu, PT Summarecon Agung Tbk juga menjadi buah bibir obrolan tingkat warung kopi sampai ke teras atas, bahwa tidak sedikit pembebasan lahan yang dilakukan selama ini, dilakukan dengan CARA-CARA yang CURANG dan menggunakan PREMAN.

Menyoroti hal tersebut, Ketua DPW Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia wilayah Provinsi Banten, Robby Liu menuding PT Summarecon Agung Tbk, atas kejadian yang terjadi pada Wartawan Agus Darma Wijaya adalah KEBEJATAN satu dari ratusan peristiwa yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk. Namun kali ini, perusahaan penghasil omset triliunan rupiah pertahunnya tersebut, kini kena batunya.

Baca Juga : Eksekusi Rumah Panti Muhammadiyah di Bandung Itu Bangunan Cagar Budaya !!!

“Kena batunya mereka. Summarecon yang selalu menyajikan promosi elegan, dan gencar menjual properti nya melalui media-media nasional maupun publikasi pencitraan dari berbagai keunggulan Summarecon, faktanya melebihi bisnis Komunis. Bahkan kami menduga kuat PT Summarecon Agung Tbk adalah sarang preman perampok hak orang lain,” ucap Robby dalam orasinya di Kantor Summarecon Gading Serpong, Kamis (21/04/2022).

Menyinggung viral nya pengeroyokan terhadap rekan jurnalis oleh pihak pengembang PT Summarecon Agung Tbk, Panglima Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang juga sebagai pembina FWJ Indonesia Korwil Jakarta Barat, Wirza Syarif alias Minca mendukung penuh aksi wartawan.

Minca menegaskan dirinya menjadi komando barisan anggota-anggotanya mendukung langkah para rekan jurnalis untuk menuntut pertanggungjawaban PT Summarecon Agung Tbk atas insiden yang terjadi di Cluster Maxwell No 28.

“Kita kawal rekan-rekan wartawan menyampaikan aspirasinya, ini rasa kemanusiaan dan solidaritas kami,” ucap Minca.

Baca Juga : Akan Eksekusi Rumah Warga Pihak Kementerian Agama Pamer Kekuatan 

Tambah Minca, sedikitnya ada 70 orang anggotanya dari Grib Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel dan Tangerang Kota yang ikut turun aksi, dan 90 an massa wartawan yang datang dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Provinsi Banten. 

“Ini baru segelintir massa aksi, nanti kalau pihak Summarecon tidak mau bertanggungjawab atas diri Agus Darma Wijaya dan keluarganya, maka saya akan kerahkan 20 kali lipat massa gabungan turun kesini,” tegas Minca.

Sementara itu, mediasi tuntutan aksi gabungan para wartawan telah diterima oleh menejemen PT Summarecon Agung Tbk. Ada 6 tuntutan yang disampaikan oleh para perwakilan aksi dihadapan orang yang mengaku sebagai legal hukum PT Summarecon Agung Tbk. Dalam pertemuan tersebut, Jalintar Simbolon kuasa hukum wartawan Agus Darma Wijaya meminta PT Summarecon Agung Tbk, untuk segera memenuhi tuntutan para pengunjuk rasa, antara lain:

  1. Membiayai pengobatan kliennya (Agus Darma Wijaya) yang mengalami retak 3 tulang rusuk sebelah kanan, kepala bocor, tangan tersayat, dan luka lebam dibeberapa tubuhnya akibat injakan serta pukulan para pelaku Summarecon.
  2. Mengembalikan perabotan Agus Darma Wijaya yang diambil pihak Summarecon untuk dikembalikan semula.
  3. Mengembalikan kembali Agus Darma Wijaya bersama istri dan anaknya ke rumah yang di eksekusi sepihak sampai ada keputusan inkrah dari PN Tangerang.
  4. Mengganti kerugian immateriil psikologis anak dan istrinya Agus Darma Wijaya.
  5. Mencopot seluruh security di perumahan cluster Maxwell.
  6. Mendesak aktor intelektual eksekusi tersebut meminta maaf dan menjalankan proses hukum.

“Saya menilai tuntutan klien saya itu sangat mendasar dan perlu mendapatkan perhatian serius dari menejemen PT Summarecon Agung Tbk,” kata Jalintar.

Baca Juga : Akan Eksekusi Rumah Warga Pihak Kementerian Agama Pamer Kekuatan 

Jalintar mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan oleh wartawan pengunjuk rasa dengan orang yang mengaku perwakilan PT Summarecon Agung Tbk Gading Serpong, Deadlock alias tidak ada titik temu. Dia menegaskan bahwa orang yang ditugaskan oleh pihak menejemen PT Summarecon Agung Tbk, untuk mediasi dengan Wartawan pengunjuk rasa adalah orang yang tidak tepat kapasitasnya.

“Saya menyayangkan perusahaan besar seperti PT Summarecon Agung Tbk seperti itu. Dia tadi mengaku legal hukum Summarecon loh, tapi pas kita tanyakan surat kuasa dari Summarecon, dia bilang tidak ada,” ungkap Jalintar.

Jalintar menjelaskan, pihak Summarecon salah besar memberikan tugas ke orang yang mengaku sebagai legal hukumnya, tapi tidak bisa menjawab dengan pembuktian fakta-fakta hukum yang ada.

“Bagaimana mau selesai persoalan ini. Nugasin orang untuk ketemu kami aja gak jelas, dan yang tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.