MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tunggu langkah Pemprov Banten untuk memanggil pemerintah Kota Serang dan pemerintah Kabupaten Serang lakukan mediasi dalam penyelesaian masalah aset yang hingga kini belum juga selesai.
Karena, menurut Undang – undang, Gubernur juga harus turun tangan dalam memediasi kedua belah pihak dalam hal ini Pemkab Serang dan Pemkot Serang dalam masalah aset yang tak kunjung usai hingga 13 tahun terakhir ini.
Menurut, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, jika dalam usaha penyerahan aset Pemkab dan Pemkot ini sudah mengalami kebuntuan dan terus berlarut – larut dan mentok, solusinya Gubernur harus turun tangan.
“Ya solusinya Gubernur harus turun tangan, ini perintah Undang – undang, mediasi, kalau memang nanti katanya akan memanggil Pemkab dan Pemkot setelah ngurusi banjir bandang di Lebak, maka akan diagendakan pemanggilan Pemkot dan Pemkab, ya kita tunggu itu, hasil mediasi Gubernur seperti apa, kami pun menunggu Undang – undang, jadi kalau dibilang Pemkab itu telah melanggar Undang – undang, karena sesuai Undang – undang itu selama 5 tahun harus menyerahkan asetnya pada Pemkot Serang, Gubernur tidak turun tangan, berarti Gubernur pun telah melanggar Undang – undang, karena di Undang – undang itu perintahnya juga pada Gubernur untuk menyelesaikan, jika Bupati Serang tidak menyerahkan pada Kota Serang maka Gubernur Banten wajib turun tangan,” kata Ridwan saat lakukan Dialog dengan Persatuan Wartawan Kota Serang (PWKS) dan unsur mahasiswa di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (06/02/2020)
Ridwan juga menjelaskan, pihaknya dalam hal ini DPRD Kota Serang menganggap, masalah aset ini sangat penting, bahkan dari total 30 persen yang belum diserahkan tersebut justru sangat penting.
“Dalam rapat yang telah beberapa kali kita lakukan, Komisi III dengan BPKAD, dari total jumlah keseluruhan aset hak Kota Serang yang harus diserahkan oleh Kabupaten Serang sebanyak kurang lebih 9833 item, yang sudah diserahkan dari Pemkab Serang pada Kota Serang itu diserahkan dalam 2 tahap, yaitu pada 2010 sebanyak 9411 item dengan nilai 295 miliar, termasuk tanah, bangunan, mesin, sampai kamoceng, sapu, dan lain – lain yang dihitung, dan pada tahun 2018 lalu sebanyak 195 item dengan nilai 203 miliar, dan masih tersisa 227 item lagi yang belum diserahkan, sekitar 30 persen lagi, dengan nilai 203 miliar, yang nilainya hampir sama dengan yang 70 persen yang telah diserahkan,” ungkapnya.
Adapun untuk aset – aset yang belum diserahkan, terang Ridwan diantaranya, sebidang 54 tanah dan 173 berupa gedung, termasuk gedung putih (Pendopo Bupati), kantor PDAM, Gedung Rumah Sakit RSUD dan lain – lain.
“Namun, yang kami sayangkan juga saat ini, dari 554 bidang tanah yang telah diserahkan oleh pihak Kabupaten Serang pada Kota Serang ini masih menyisakan masalah saat ini, cuma 113 yang ada dokumen kepemilikannya, dan 440 belum ada, Itu yang menjadi pemicu sengketa aset yang ada di Kota Serang,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Yoppy R berpendapat, Dalam masalah aset ini, pihaknya ingin mengingatkan pada teman – teman yang ada di Kabupaten Serang akan hak Kota Serang, yang mana Kota Serang dijamin dan diminta oleh Undang – undang pada pasal 13 UU No. 32 tahun 2007 bahwa, penyerahan aset dari Kabupaten Serang pada Kota Serang itu maksimal dalam waktu 5 tahun. Pada ayat 7 pun ditegaskan, seandainya dalam kurun waktu 5 tahun itu belum diserahkan oleh Bupati Serang, maka Gubernur Banten wajib untuk menyelesaikannya.
“Inikan sudah 13 tahun, Aset yang ada dibeli dari APBD dan APBN, dananya dari masyarakat, jadi wajar dong dalam hal ini DPRD ikut campur dalam hal masalah aset ini, karena aset – aset itu dari dana rakyat. Ini adalah semata – mata untuk mendorong percepatan pembangunan Kota Serang masalah aset ini, kalau kita dengar alasan lantaran belum adanya Puspemkab yang selalu dikatakan Pemkab Serang bilamana ditanya terkait penyerahan, padahal ini kan sudah masuk ke- 13 tahun berdirinya Kota Serang, masa alasannya itu dan itu saja, seharusnya kalau memang niat, 5 tahun pertama dan kedua dianggarkan dong di RPJMD nya, dimasukin, ada target seharusnya untuk penyelesaian,” tuturnya.
Kemudian lanjut Yoppy, alasan mereka itu belum menyerahkan sisa aset yang ada lantaran sisa yang ada merupakan layanan dasar, padahal, menurutnya, hal itu juga merupakan layanan dasar Pemkot juga, dan itu hanya alasan normatif.
“Saya kira itu alasan alasan normatif ya, tapi hanya ada catatan saja dikita, sudah 13 tahun kita menilai ini, kalau kita perhatikan Pemprov dalam masalah aset ini juga belum ada keseriusan untuk ikut campur menyelesaikan masalah ini. Mestinya komunikasi ada arah, mereka itu bagaimana harusnya, memang kalau untuk sanksi terkait masalah aset ini tidak ada sanksinya, tidak ada sanksi administratif oleh Undang – undang maupun yang lain pada Pemkab Serang, namun, paling sanksi moral pada masyarakat, karena kalau memang alasannya karena Pemkab belum punya Puspemkab, kenapa tidak dari dulu bilangnya, kenapa baru sekarang bilangnya, Seharusnya, inikan sudah 13 tahun, kenapa tidak dari awal bilangnya, Inikan kaya tidak ada itikat baiknya,” bebernya.
Yoppy juga menambahkan, penyelesaian masalah aset ini lebih cepat lebih baik, nanti bila perlu dalam Pansus Aset nanti akan libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan, melalui Kopsurgah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Karena masalah aset ini jelas akan mempengaruhi nanti di opini laporan keuangan Pemkot Serang ataupun Kabupaten Serang. Saat ini, dengan berlarut – larutnya masalah aset ini, jika diibaratkan Pemkot Serang ini seperti ngontrak di rumah sendiri, punya rumah, tapi harus ngontrak.
“Inikan keterlaluan namanya, jadi, kenapa kita kejar sisa yang belum diserahkan yang sekitar 30 persen lagi, karena itu memang menurut kita penting, dan itu layanan menjadi dasar, jadi, kalau ditanya mana yang penting, ya itu semuanya penting, kita sebelumnya juga telah lakukan komunikasi dengan bidang aset, mereka sebenarnya sudah komunikasi juga, tapi memang itu mentok, makanya salah satu cara supaya optimal kita buat Pansus untuk selesaikan masalah aset ini sampai tuntas, tapi tentunya dengan cara yang elegan, bila perlu sekaligus dengan batas wilayahmya nanti. Karena ini sudah lama, sudah bertahun – tahun, dan pemerintah Provinsi dalam hal ini juga mempunyai kewajiban dalam menyelesaikan masalah aset yang berlatut – larut ini, seharusnya segera dudukkan Kabupaten, Kota, Provinsi dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah aset ini,” tandasnya. (Faizudin)
Tidak ada komentar