Panglima TNI Yudo Margono Minta Pelaku Pembunuhan Keji Warga Aceh Oleh Oknum Anggota Paspampres Dihukum Mati

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan, yang dilakukan oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelum dibunuh, korban sempat disiksa dulu.

Pelaku pun meminta tebusan kepada pihak keluarga. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses pelaku sampai di persidangan. “Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius di Jakarta, Senin (28/08/2023).

Menurut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Julis menambahkan, Panglima TNI juga setuju peluang agar pelaku dihukum Mati sebagai hukuman terberat. “Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.

Dia menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.

Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Berkunjung ke Mauk

Sebelumnya, seorang warga berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya seusai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh personel Paspampres Prama RM. Peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/08/2023).

Beberapa hari kemudian, jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Panglima TNI Andika Mulai Bikin Gara-gara

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji itu ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Sebelumnya, viral di media sosial warga asal Aceh diduga meninggal setelah diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh. Dikutip dari Republika pada Senin, 28 Agustus 2023.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.