MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang melaksanakan Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA dan PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2024. Paripurna berlansung di Ruang Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (14/8/24). _______________Baca Juga : Dewan Pers Apresiasi Roadmap Pembinaan Anggota JMSI Ciptakan Jurnalis Profesional | sepakati
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah Putra menyampaikan, terdapat dua kebijakan yang di- sepakati bersama antara DPRD Kota Tangerang dengan Pemkot Tangerang.
“Alhamdulillah hari ini, ada dua yang di- sepakati yakni, kebijakan anggaran sementara dan APBD perubahan. Yang kedua kita menyepakati KUA dan PPAS,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usai paripurna.
Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang | sepakati
Sementara itu Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin menjabarkan, dari hasil pembahasan, diketahui bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024, untuk Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 4,81 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 2,28 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,53 triliun.
“Ada sedikit penurunan dibandingkan tahun yang lalu pendapatan dibandingkan APBD murni yang sudah disepakati,” ujarnya.
Penurunan tersebut, sambung Pj Walikota terkait dengan kondisi rill di lapangan di mana dari hasil PBG dan PHTB itu ada pengurangan jumlah target.
Jangan Lewatkan : Proyek Pengurugan di Tanjung Pasir Sangat Meresahkan dan Mengganggu Aktivitas Masyarakat, Diduga Aparat Terkait Tutup Mata | sepakati
Sedangkan Belanja Daerah tahun 2025, ungkap Nurdin, dianggarkan Rp5,32 triliun. Terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp4,46 triliun, Belanja Modal sebesar Rp8,32 miliar dan Belanja tidak terduga sebesar Rp27.81 miliar.
“Dengan demikian, terdapat SILPA sebesar Rp488,36 miliar, untuk menutup pembiayaan netto,” jelas Nurdin.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini mejelaskan, kemudian untuk Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp4,97 triliun.
“Hal itu karena, pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,90 triliun dan pendapatan Transfer sebesar Rp2,07 triliun,” pungkasnya. (Adv).
Tidak ada komentar