Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lenkap yang merupakan suatu program serentak dan prioritas yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberikan JAMINAN KEPASTIAN HUKUM dan HAK atas suatu tanah milik masyarakat secara GRATIS. Dan diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi. Akan tetapi dalam prakteknya di lapangan, ternyata Program Prioritas dari Presiden Jokowi tersebut tidak luput dari “Rongrongan” para Mafia tanah yang DIDUGA sudah sedemikian MERAJALELA di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Seperti yang dialami oleh 30 Kepala Keluarga (KK) di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Melalui Bapak Surgani selaku kuasa dari 7 KK warga Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, 30 orang KK warga masyarakat “korban Mafia Tanah melalui program PTSL”, di mana warga masyarakat pada tahun 2019 telah berduyun-duyun untuk mengajukan program Prona PTSL melalui Kepala kantor Gembong Joko Wuryanto, SH.M.Si, dan juga melalui Ketua panitia Ajudikasi PTSL Ahmad Munardi, Wakil ketua bidang fisik Diki Medianto, ST, petugas ukur digambar Agus Adi Budianto, ST, petugas Asgas PTLS Tigaraksa Murta dan H. Muktar serta Kepala Desa Mauk Barat (almarhum) H. Misnan. 

Dan melalui suratnya yang dikirimkan kepada kantor Kementerian ATR/BPN pusat pada tanggal 25 Oktober 2021, Surgani kuasa 7 warga Desa Mauk Barat korban Mafia Tanah melalui program PTSL tersebut, menanyakan perihal masalah tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dirinya kirimkan sebanyak dua kali kepada kantor ATR/BPN pusat namun hingga kini belum mendapat jawaban. 

Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga

“Sebanyak kurang lebih 30 KK warga masyarakat desa Mauk barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dengan total luas tanah puluhan Hektar pada tahun 2019 telah mengajukan sertifikasi tanah mereka melalui program prioritas Presiden Jokowi yaitu sertifikasi tanah Gratis Prona PTSL. Tapi AJAIBNYA, setelah selesai proses sertifikasi tanah warga Desa Mauk Barat tersebut oleh pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, yang diterbitkan tanah SHM bukan atas nama 30 orang warga pemilik tanah tersebut MELAINKAN NAMA ORANG LAIN yaitu atas nama 2 orang yaitu atas nama SUPARMAN dan MUNAWAR HUDA, padahal ke 30 warga masyarakat Desa Mauk Barat TIDAK PERNAH melakukan JUAL BELI atas nama Suparman dan Munawar Huda,” ungkap Surgani kuasa warga Desa Mauk Barat, korban Mafia Tanah. 

Lanjut Surgani, yang mengaku diberi kuasa untuk mewakili 7 KK dari tiga puluh KK warga masyarakat Desa Mauk Barat tersebut telah MENGAJUKAN PERMOHONAN MEDIASI kepada pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang dengan nomor surat 02/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 dan nomor rek 919/KPT/III/2021 tanggal 09 Maret 2021. Namun sampai saat ini BELUM ADA TINDAK LANJUTNYA dari kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yaitu Nugraha, SH.

Sementara itu, Dr Teuku Taufiqul Hadi, Staf khusus Kementerian ATR/BPN RI bidang Pelayanan Publik, dalam surat balasannya kepada Surgani kuasa warga Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keterangan sebagai berikut.

Baca Juga : Warga Mekarsari Kabupaten Tangerang Pertanyakan Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL Sejak 2019 Tidak Kunjung Selesai

“Laporan atas pengaduan saudara Surgani kuasa korban Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. 

  1. Permasalahan ini termasuk dalam data penanganan Pantura sebanyak 2017 bidang atas nama Vredi cs (termasuk didalamnya Munawar Huda) yang sudah ditangani dan menghasilkan 1082 bidang PBT telah dibatalkan, 23 Sertipikat dibatalkan, 261 bidang permohonan masyarakat telah di tindaklanjuti.
  2. Terhadap permasalahan di Desa Mauk Barat, memang BELUM TERTANGANI, namun saat adanya surat tersebut sebenarnya Kantor dan Kanwil yang terbentuk dalam tim penyelesaian sudah memanggil pihak Munawar Huda untuk menyelesaikan terhadap KEBERATAN warga yang tanahnya disertipikatkan atas nama Munawar Huda, dan saat itu yang bersangkutan menyatakan akan menyelesaikan dengan masyarakat, namun ternyata belum terlaksana, dengan demikian terhadap pengaduan ini akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  3. Menghubungi kuasa untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan sampai saat ini untuk menindaklanjuti sebagaimana surat mereka terdahulu.
  4. Mengumpulkan dan melakukan  inventarisasi data-data, baik buku tanah, warkah, maupun data-data pengukuran seperti GU dan PBT yang ada.
  5. Menentukan waktu mediasi sekaligus klarifikasi dan verifikasi dengan para pihak terkait termasuk aparat Desa, seperti yang dilakukan sebelumnya terhadap penanganan penyelesaian masalah pada bidang lainnya, yaitu pada hari Kamis, tanggal 28 oktober 2021, dan undangan sedang didistribusikan.
  6. Terkait bila diperlukan untuk ke lapangan akan disepakati dalam pertemuan tersebut,” bunyi surat dari Stafsus Kementerian ATR /BPN pusat Teuku Taufiqul Hadi kepada kuasa warga Desa Mauk Barat, Surgani.

Dalam kesempatan yang berbeda, Beathor Suryadi mantan Tenaga Ahli Utama kantor Staf Presiden Periode 2014-2019, dalam keterangan Persnya kepada MediaBantenCyber.co.id melalui pesan WhatsApp-nya pada Senin (25/10/2021) mengatakan, PTSL adalah salah satu program prioritas Presiden Jokowi untuk mensejahterakan rakyat miskin dengan menggratiskan Sertifikat atas lahan mereka.

“Apa yang dikhawatirkan Presiden Jokowi menjadi kenyataan di Tangerang Banten. Sofyan Djalil Omong Kosong itu judulnya apa?. Menurut saya Sofyan Djalil membangkang terhadap Presiden Jokowi sejak 2017, karena di bulan Maret 2021 Presiden Jokowi banyak menerima suara rakyat tentang banyak hal tentang MAFIA TANAH di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang,” pungkas Beathor Suryadi, menegaskan.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.