Proyek Pengurugan di Tanjung Pasir Sangat Meresahkan dan Mengganggu Aktivitas Masyarakat, Diduga Aparat Terkait Tutup Mata

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tanggerang, Proyek pengurugan milik PT Agung Sedayu yang berada di jalan Tanjung Pasir, desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang, sangat meresahkan dan mengganggu aktivitas warga masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor. Karena akibat adanya pengurugan tersebut jalan yang dilalui menjadi licin dan juga rusak, apalagi jika turun hujan, hingga menyebabkan banyak korban yang berjatuhan akibat terjatuh dari motor. Seperti yang terpantau oleh MediaBantenCyber.co.id, Minggu (18/06/2023).

Dari pantauan MediaBantenCyber.c.o.id di lapangan terlihat banyak sekali tanah urugan yang berserakan di jalan akibat muatan mobil truk melebihi kapasitas sehingga banyak tanah yang berjatuhan di jalan dan juga jalan menjadi rusak padahal menurut warga sekitar jalanan tersebut baru saja diperbaiki, dan ini sangat jelas merugikan masyarakat menurut PH warga sekitar.

Selain itu, menurut PH, kegiatan proyek pengurugan tersebut pada hari Minggu tetap berjalan dan mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer yang sangat mengganggu dan meresahkan pengguna jalan tersebut.

“Masyarakat juga sudah sering melaporkan ke pihak Polsek, Desa, maupun kecamatan, tapi tidak ada tanggapan, diduga aparat terkait seperti tutup mata dengan keresahan warga masyarakat ini,” terang PH, yang meminta identitasnya disembunyikan.

Baca Juga : Dampak Proyek Pengurugan Dikeluhkan Warga, Begini kata Kades Pondok Kelor

Sambungnya, keresahan warga masyarakat tersebut agak terbantu dengan adanya bantuan dari pihak anggota TNI AL yang bermarkas di sekitar wilayah Tanjung Pasir.

“Alhamdulillah bang, kalau tidak ada anggota TNI AL, jalanan ini macetnya lebih panjang lagi karena dari jam 7 pagi sampai jam 12 siang kemacetannya luar biasa bikin stres,” ungkapnya.

Dirinya meminta kepada aparat daerah terkait (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas kepada pengelola proyek pengurugan tersebut karena muatan dan kapasitas truk tersebut telah melanggar Perbup No 47 Tahun 2018.

Baca Juga : Pengelola Urugan Tanah Tabrak Peraturan Bupati No 47 Tahun 2018 Tentang Jam Operasional

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepala desa Tanjung Pasir, Arun S.I.p oleh MediaBantenCyber.co.id terkait proyek pengurugan tersebut seperti “Tutup mata, alias tidak mau menerima awak media untuk dikonfirmasi. (Budi/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.