FORBAS Banten Kunjungi Warga Korban Penggusuran Tol JORR II Bandara Soetta

Mediabantencyber.co.id (MBC) Kota Tangerang (FORBAS), Perjuangan 23 Kepala Keluarga (KK) yang berada di RT 002/RW 001, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda tidak akan surut menghalau segala bentuk upaya perampasan tanah milik mereka yang telah dikuasai secara turun-temurun selama puluhan tahun dengan itikad baik dan dasar kepemilikan yang sah.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan kepada Pemerintah oleh 23
Kepala Keluarga (KK) yang berada di RT 002/RW 001, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sudah dua kali dilakukan, namun berakhir dengan Penolakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada Gugatan yang Ketiga kalinya saat ini, sedang dalam tahap
pemeriksaan bukti surat.

Baca Juga : FORBAS Banten KRITIK Pidato Jokowi Tak Singgung Soal Tenaga Kerja Asing Asal Cina

FORBAS Banten melalui Kuasa Hukumnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Jumat (19/02/2021) mengunjungi 23 Kepala Keluarga korban Penggusuran proyek jalan Tol JORR II Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dan dalam kesempatan tersebut, FORBAS Banten melalui IKAMI Provinsi Banten mengeluarkan dan menyatakan sikapnya sebagai berikut:

  • Bahwa tanah objek gusuran yang saat ini digarap pekerjaannya sebagai dasar hak
    yang sah berupa SHM yang dikeluarkan Kantor Pertanahan setempat.
  • Bahwa terhadap ganti-rugi yang diberikan Pemerintah belum sesuai dan jauh dari rasa keadilan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Bahwa bantuan lokalisir berupa tempat tinggal yang disediakan pemerintah
    beserta tanggungan makan 2x sehari diberhentikan sepihak tanpa penjelasan,
    sehingga warga yang tergusur harus mengamen dan mengemis untuk
    menyambung hidup dan tinggal dijalan Tol yang dikerjakan projek nya dengan
    tenda plastik seadanya yang sangat tidak patut sebagai tempat tinggal untuk keluarga dan anak-anak dibawah umur.
  • (Forbas): Bahwa penggusuran paksa termasuk sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana dimaksud Poin Pertama Commission on human rights resolution 1993/77, menyatakan bahwa penggusuran paksa adalah “gross
    violation of human rights” atau pelanggaran HAM berat.
  • Bahwa fakta hukum pada sidang sebelumnya terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan, menerangkan bahwa warga yang tidak menempuh upaya hukum memperoleh ganti rugi tanah dengan harga yang tinggi dua kali lipat dibanding warga yang menempuh upaya hukum.

Jangan Lewatkan : Forum Banten Bersatu (FORBAS) Deklarasikan Kebulatan Tekad MENOLAK RUU HIP di Masjid Al Madani Ciledug

FORBAS Banten didampingi oleh Kuasa hukumnya Hulia Syahendra SH MH dari IKAMI Provinsi Banten beserta
kunjungan oleh pihak Komisi III Fraksi PKS yang diwakili oleh MumtaazulIbad,
SEI MH, akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) 
agar pemerintah lebih menyesuaikan nilai ganti kerugian yang sesuai dengan rasa keadilan.

Bahwa FORBAS Banten meminta kepada Presiden RI dan DPR RI untuk
lebih memperhatikan nasib rakyat dan kepada Ketua/Anggota Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan
putusan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dan menegakkan keadilan.

Demikian siaran Pers dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh FORBAS Banten dan diterima oleh Mediabantencyber.co.id pada Senin (22/02/2021) malam. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.