MUI: Melegalkan Miras Hukumnya Adalah HARAM !

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Feb 2021 21:06 412 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (Miras) itu sama saja mendukung beredarnya minuman keras sehingga hukumnya adalah HARAM !.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya minuman keras maka hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Pusat KH. Cholil Nafis, Minggu (28/02/2021).

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, Cholil Nafis, kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri minuman keras di Indonesia dapat menjadi ladang investasi asing, domestik sehingga miras dapat diperjualbelikan secara eceran. Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis pun menegaskan bahwa negara harus MELARANG beredarnya minuman keras apalagi investasinya, juga harus dilarang. 

Baca Juga : Sita Ratusan Miras, Polsek Serang Ajak Pemkot Atasi Peredaran Miras di Cafe dan Warung Jamu

“Jika negara ini harus melarang beredarnya minuman keras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” kata Ketua MUI Pusat KH Cholil.

Bahkan, Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis juga MENEGASKAN tidak ada alasan menjadikan dan melegalkan investasi serta peredaran minuman keras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.

Jangan Lewatkan : Satpol PP Respon Desakan DPRD, Kabid Gakumda Satpol PP: Pengawasan Bangunan Kewenangan Dinas Perkim

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan investasi minuman keras, di Indonesia,” pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Cholil, kembali menegaskan. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA