Pengacara Fredy Kusnadi Ditangkap Polda Metro Jaya Dalam Kasus MAFIA Tanah Milik Keluarga Dino Pati Djalal

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Feb 2021 17:04 934 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) menangkap pengacara Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan Mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan bahwa Fredy ditangkap pada Jumat (19/02/2021) pagi, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan bahwa kepolisian saat ini sedang menangani 3 laporan polisi dalam menghadapi kasus Mafia tanah. Dari ketiga laporan tersebut saat ini sudah terdapat 15 tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

“Khusus terkait dengan saudara Fredy Kusnadi, tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, Jakarta Pusat karena telah ditemukan 2 alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok Mafia tanah tersebut,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran kepada para awak media, dalam konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (19/02/2021).

Baca Juga : Pengacara Serahkan Bukti Hard Disk CCTV Suap Bendung Cihara

Lanjut Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, masing – masing laporan terdapat Lima orang tersangka yang telah diamankan. Hanya saja, Fadil Imran belum mau menjelaskan lebih rinci terkait sejauh mana keterlibatan pengacara Fredy Kusnadi dalam perkara yang mana.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran hanya mengatakan bahwa masing – masing tersangka tersebut memiliki perannya masing – masing. Termasuk, kata Kapolda Metro Jaya, terdapat aktor intelektual yang turut dijerat tersangka oleh kepolisian dalam pengungkapan kasus Mafia tanah tersebut.

Jangan Lewatkan : Pengacara Respon Penyidik Kejati Periksa Sri Mulyati

Bahkan, kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terdapat juga pihak yang berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perkara Mafia tanah. Dan ada juga tokoh yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan.

“Dalam melakukan aksinya, kelompok Mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang bertindak sebagai aktor intelektual dan ada juga yang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana,” pungkas Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA