Hasil Tangkap 3 Bulan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Jenis Narkotika

KOTA TANGERANG – MBC || Selama tiga bulan terakhir Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga berhasil mengamankan ratusan gram macam jenis Narkotika dengan Tujuh tersangka.

Kini, barang haram tersebut di musnahkan di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, langsung dipimpin Kapolres Kombes Pol Abdul Karim yang dihadiri instansi terkait Yakni Kepala BNNK Kota Tangerang, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Puslabfor Mabes Polri dan Ketua MUI Kota Tangerang.

Dikatakan Abdul Karim, pemusnahan Barang – bukti Narkotika jenis Sabu dilakukan dengan cara di blender dengan dicampur garam kemudian dibuang ke selokan disaksikan oleh tersangka. Sementara, jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dicampuri minyak tanah.

โ€œBarang – bukti yang ada ini sudah termasuk dengan barang bukti yang sudah disisihkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan sebagai alat bukti dari enam LP yang ditangani,โ€ ujar Abdul Karim. Jum’at (6/9/2019)

Para tersangka MI, RD, AR, KL, AZ, KD, dan DK terancam hukuman pidana paling lama 20 Tahun atau Hukuman Mati.

“Pasal yang dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang – undang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun atau Hukuman Mati,โ€ tandasnya (Iqbal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?